Selasa, 30 Desember 2025

Menkeu Ungkap 4 Modus Penghindaran Bea Keluar yang Sering Dipakai Eksportir


 Menkeu Ungkap 4 Modus Penghindaran Bea Keluar yang Sering Dipakai Eksportir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat pola penghindaran bea keluar yang selama ini kerap dimanfaatkan eksportir untuk mengurangi kewajiban pungutan ekspor. Praktik-praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara jika tidak diawasi secara ketat.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (8/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa modus yang paling sering ditemui meliputi:

1. Kesalahan Administratif

Eksportir sengaja atau tidak sengaja salah melaporkan jenis barang, jumlah, hingga pos tarif pabean, sehingga nilai pungutan menjadi lebih kecil dari seharusnya.

2. Modus Antarpulau

Barang yang seharusnya diekspor dikirim antarwilayah dalam negeri dan diklaim sebagai distribusi domestik untuk menghindari bea keluar.

3. Penyembunyian Barang

Barang ilegal dicampur ke dalam muatan barang legal sehingga sulit terdeteksi saat pemeriksaan.

4. Penyelundupan Langsung

Eksportir mengirim barang ke luar negeri tanpa dokumen resmi atau menghindari proses kepabeanan.Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memperkuat pengawasan DJBC melalui tiga lapisan: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pengawasan Diperketat dari Hulu ke Hilir

Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan memetakan titik rawan ekspor ilegal lewat kolaborasi data lintas kementerian. DJBC juga memantau anomali data perdagangan untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan.

Tahap clearance difokuskan pada pemeriksaan dokumen dan fisik menggunakan teknologi seperti Gamma Ray, X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan barang yang bergerak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, post-clearance dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan untuk audit menyeluruh atas kegiatan ekspor berisiko tinggi.

“Pengawasan yang ketat menjadi kunci menjaga integritas proses ekspor dan memastikan pungutan negara tidak hilang di tengah jalan,” ujar Purbaya dikutip Antara.

Kontribusi Pengawasan Meningkat Tajam

Purbaya juga mencatat bahwa kontribusi dari pengawasan bea keluar terus menguat dalam tiga tahun terakhir.

  • 2023: Rp191,5 miliar
  • 2024: Rp477,9 miliar
  • 2025 (hingga November): Rp496,7 miliar

Mayoritas penerimaan berasal dari nota pembetulan, yang trennya terus meningkat seiring penguatan administrasi dan bertambahnya kepatuhan eksportir.

Kasus Penindakan Juga Naik

Tren penindakan atas ekspor umum dan barang kiriman menunjukkan peningkatan konsisten:

  • 258 kasus pada 2023
  • 255 kasus pada 2024
  • 155 kasus sepanjang 2025

Sementara nilai barang hasil penindakan juga tetap besar:

  • Rp326 miliar (2023)
  • Rp313 miliar (2024)
  • Rp219,8 miliar (2025)

Purbaya menilai capaian ini sebagai bukti bahwa kombinasi pemeriksaan fisik, analisis risiko, dan audit mampu memperkuat tata kelola ekspor Indonesia.

“Dengan pengawasan yang semakin solid, kita bisa mencegah kebocoran penerimaan negara dan memastikan proses ekspor berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru