Selasa, 30 Desember 2025

Menaker Minta Daerah Tancap Gas soal UMP 2026


 Menaker Minta Daerah Tancap Gas soal UMP 2026 Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pemerintah menetapkan batas waktu ketat bagi pemerintah daerah untuk menuntaskan penetapan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta seluruh gubernur dan kepala daerah menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.

Kebijakan itu disampaikan Yassierli untuk memastikan kepastian pengupahan bagi pekerja sekaligus memberi ruang adaptasi bagi dunia usaha. Pemerintah menilai waktu sepekan masih realistis karena mekanisme penetapan tetap mengacu pada formula yang sudah dikenal daerah.

“Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Yassierli menyampaikan optimismenya bahwa pemerintah daerah mampu memenuhi tenggat tersebut. Menurutnya, tidak ada perubahan mendasar dalam skema perhitungan upah minimum tahun ini.

Formula yang digunakan tetap mengacu pada komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Perbedaannya terletak pada nilai koefisien penyesuaian atau alfa yang kini lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.

Formula penentuan upah tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5–0,9 poin, naik dari sebelumnya 0,1–0,3 poin.

“Jadi hanya Alfa-nya yang berbeda,” tambah Yassierli.

Untuk menjaga ketepatan waktu dan mencegah kendala teknis di daerah, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendampingan langsung kepada sejumlah provinsi. Pendampingan difokuskan pada daerah yang dinilai membutuhkan asistensi dalam penghitungan dan penetapan nilai upah minimum.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian juga diperkuat. Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi sosialisasi kebijakan upah minimum dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Sosialisasi tersebut melibatkan gubernur, bupati, wali kota, serta jajaran dinas ketenagakerjaan daerah. Pemerintah menilai forum ini penting untuk menyamakan pemahaman dan menghindari perbedaan tafsir kebijakan di lapangan.

“Forum itu sangat penting bagi kami menyosialisasikan kepada para gubernur, hadir juga bupati dan wali kota se-Indonesia, ada beberapa yang kepala dinas ketenagakerjaannya hadir,” jelasnya.

Dengan tenggat yang semakin dekat, penetapan upah minimum kini menjadi ujian kesiapan pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha menjelang akhir tahun.

Editor : Khalied Malvino

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru