Loading
Pemerintah Masih Kaji Usulan Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen di 2026. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026.
Ia menilai angka tersebut masih terlalu tinggi jika diterapkan dalam waktu dekat, namun tetap mencatatnya sebagai masukan.
“Kami menilai usulan ini terlalu cepat jika langsung menuju kenaikan 10,5 persen. Namun sebagai aspirasi, tentu akan kami catat dan kaji lebih lanjut,” ujar Menaker saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta.
Yassierli menambahkan bahwa keputusan mengenai UMP akan ditentukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Ia menekankan perlunya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan kebijakan upah minimum.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).
Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.
“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said dikutip Antara.
“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia.