Loading
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga Minyakita di tingkat konsumen mulai turun pada Januari 2026 dan kembali sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Target ini seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan Permendag tersebut telah ditetapkan pada 9 Desember 2025, diundangkan pada 12 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif setelah 14 hari.
Baca juga:
Harga Minyakita Turun Rp300 per Liter, Kemendag Soroti Distribusi Tak Merata di Wilayah Timur“Itu yang kita harapkan, makanya kita mengubah peraturan menterinya. Semoga ini bisa membuat harga Minyakita sesuai dengan HET,” ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebut, regulasi baru ini dirancang untuk membenahi tata kelola distribusi Minyakita agar harga di tingkat konsumen lebih terkendali dan tidak melampaui HET.
Iqbal mengungkapkan, salah satu perubahan penting dalam Permendag 43/2025 adalah mekanisme pengusulan penggunaan merek Minyakita.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual, kini seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade milik Kemendag.
Selain itu, produsen Minyakita diwajibkan menyalurkan minimal 35 persen dari kewajiban domestic market obligation (DMO) kepada Perum Bulog atau ID FOOD.
Menurut Iqbal, kebijakan tersebut krusial untuk mempercepat pemerataan distribusi, mengingat Bulog dan BUMN Pangan memiliki jaringan kantor cabang yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Ini penting supaya distribusinya lebih cepat dan merata, terutama ke daerah-daerah yang selama ini harganya masih tinggi,” jelasnya.
Penguatan peran Bulog dan BUMN Pangan diharapkan mampu menekan disparitas harga Minyakita, khususnya di kawasan Indonesia bagian timur.
Kini, harga Minyakita di wilayah tersebut masih berada di kisaran Rp17.600 hingga Rp18.000 per liter, bahkan di beberapa daerah pegunungan bisa menembus Rp20.000 per liter.
Iqbal optimistis, setelah Permendag ini efektif dan produksi Minyakita mulai disalurkan melalui skema DMO pada Januari 2026, harga di tingkat konsumen akan berangsur turun dan mendekati HET.
“Secara logika, kalau peraturan ini mulai berlaku akhir Desember, maka produksi Minyakita lewat skema DMO baru akan diguyurkan mulai Januari. Dari situ kita harapkan harga bisa turun,” pungkasnya.