Loading
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pemaparan dalam Konferensi Pers Hasil RDKB OJK Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat (9/1/2026). ANTARA/Uyu Septiyati Liman
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di awal tahun 2026 ini. Lewat regulasi teranyarnya, OJK resmi mengecualikan kewajiban penyertaan agunan atau jaminan bagi UMKM yang ingin mengakses pembiayaan modal kerja. Langkah strategis ini tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya mengenai penguatan perusahaan pembiayaan dan modal ventura. Fokus utamanya jelas: menyederhanakan aturan demi mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kemudahan ini berlaku untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana. "Pengecualian agunan ini diberikan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta per debitur UMKM," ungkapnya di Jakarta (9/1/2026).
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan pembiayaan bisa memberikan fasilitas ini. Syaratnya, perusahaan tersebut harus memiliki rasio modal inti dibandingkan modal disetor lebih dari 100 persen. Ini dilakukan agar stabilitas keuangan lembaga pembiayaan tetap terjaga meski menyalurkan kredit tanpa jaminan.
Regulasi Baru untuk Fenomena Paylater (BNPL)
Tak hanya soal UMKM, OJK juga menaruh perhatian besar pada tren Buy Now Pay Later (BNPL) melalui POJK Nomor 32 Tahun 2025. Aturan ini memberikan payung hukum yang lebih tegas bagi bank maupun perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan paylater.
Dalam aturan ini, penyelenggara wajib transparan mengenai sumber dana, jumlah cicilan, hingga bunga yang dibebankan. OJK kini juga memiliki wewenang penuh untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi agar persaingan usaha tetap sehat dan tidak memberatkan konsumen dikutip Antara.
Memperkuat Integritas Keuangan
Melengkapi paket kebijakan tersebut, OJK juga merilis POJK Nomor 41 dan 42 Tahun 2025. Fokusnya adalah pada tata kelola kantor perwakilan lembaga asing di Indonesia serta integritas pelaporan keuangan.
Kini, setiap lembaga jasa keuangan wajib menjamin keakuratan dan transparansi data keuangan mereka. Direksi hingga pemegang saham pengendali akan memikul tanggung jawab lebih besar dalam memastikan laporan keuangan benar-benar mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Dengan rangkaian regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem keuangan Indonesia di tahun 2026 menjadi lebih inklusif bagi pelaku usaha kecil namun tetap kokoh dalam hal pengawasan dan transparansi.