Loading
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjawab pertanyaan saat sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan tidak pernah menerima laporan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyimpangan sistem pengadaan, termasuk soal sewa kapal yang kini menjadi bagian dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2026).
“Kami tidak pernah menerima laporan temuan. Di masa saya menjabat, tidak ada temuan BPK maupun BPKP terkait pengadaan itu,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, jika pada saat itu terdapat temuan resmi dari lembaga auditor negara, maka dewan komisaris memiliki kewajiban menindaklanjutinya kepada direksi atau bahkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Baca juga:
Sejumlah Mantan Pejabat Dan Tokoh Publik Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula“Kalau ada temuan, pasti kami tindak lanjuti. Prosedurnya jelas, tidak mungkin diabaikan,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sistem Pengawasan Digital Klaim Ketat
Meski mengaku tidak menerima laporan audit soal pengadaan kapal, Ahok menyatakan selama menjabat ia membangun sistem pengawasan internal berbasis digital yang memungkinkan pemantauan aktivitas operasional dan keuangan secara real-time.
Menurut Ahok, sistem tersebut memberinya akses langsung untuk melihat pergerakan minyak, aliran dana, hingga keterlambatan kapal pengangkut BBM.
“Semua bisa saya pantau dari gawai pribadi. Minyak ke mana, uang ke mana, kapal telat berapa hari saja kelihatan. Kalau ada yang janggal, langsung bisa dicurigai,” kata Ahok seperti dikutip dari Antara.
Ia menilai sistem digitalisasi tersebut menjadi alat kontrol penting untuk meminimalkan potensi manipulasi data di lingkungan Pertamina.
Singgung Kewenangan Dewan Komisaris
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyoroti keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi yang bermasalah. Ia menyebut, dalam dua tahun terakhir masa jabatannya, keputusan pengangkatan maupun pergantian direksi kerap dilakukan langsung oleh Menteri BUMN, tanpa melalui mekanisme dewan komisaris.
“Keputusan soal direksi sering kali di-bypass. Tidak melalui dewan komisaris sama sekali, langsung ditentukan menteri,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Ahok, membuat fungsi pengawasan dewan komisaris menjadi tidak optimal.
Minta Jaksa Periksa Pihak Lebih Tinggi
Ahok pun meminta jaksa penuntut umum untuk tidak ragu memeriksa pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi apabila ingin mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara menyeluruh.
“Kalau mau bongkar tuntas, jangan ragu periksa siapa pun, termasuk yang lebih tinggi kewenangannya,” ujarnya.
Kasus Seret Sembilan Terdakwa
Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023, yang menjerat sembilan terdakwa dari unsur korporasi dan pejabat anak usaha Pertamina.
Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara, kerugian perekonomian negara, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM dan minyak mentah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.