HIPMI: KUHAP Baru Kunci Kepastian Hukum dan Iklim Usaha yang Sehat


 HIPMI: KUHAP Baru Kunci Kepastian Hukum dan Iklim Usaha yang Sehat Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD Anthony Leong. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) menilai kehadiran KUHAP baru menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara, BUMN, dan BUMD, Anthony Leong, mengatakan bahwa dunia usaha—terutama pengusaha muda—membutuhkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan sesuai perkembangan zaman.

Menurutnya, KUHAP yang saat ini berlaku lahir dalam situasi yang sangat berbeda dibanding realitas bisnis sekarang. Tantangan baru bermunculan seiring berkembangnya digitalisasi ekonomi, industri kreatif, hingga startup teknologi.

“KUHAP yang berlaku saat ini disusun dalam konteks yang jauh berbeda dengan realitas dunia usaha sekarang. Digitalisasi, ekonomi kreatif hingga startup berbasis teknologi membutuhkan kepastian hukum agar inovasi tidak terhambat,” ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Pengusaha Butuh Kepastian, Bukan Proses Berlarut

Anthony menegaskan, kepastian hukum adalah fondasi utama yang membuat pelaku usaha berani mengambil risiko bisnis. Tanpa kepastian, ruang inovasi bisa mengecil karena pelaku usaha dihantui kekhawatiran terhadap risiko hukum yang tidak jelas.

Ia menyinggung bahwa proses hukum yang berlarut dan pasal-pasal yang rawan multitafsir kerap memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi. Dampaknya, pertumbuhan usaha bisa tersendat, terutama bagi UMKM dan pengusaha muda yang sedang membangun bisnis.

Bagi HIPMI, pembaruan KUHAP bukan sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang lebih aman dan percaya diri.

Apresiasi untuk DPR: Pembahasan Harus Terbuka

Anthony turut mengapresiasi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dinilai aktif mengawal pembahasan KUHAP baru. Ia menilai gaya kepemimpinan yang komunikatif dan terbuka memberi sinyal positif bagi publik, termasuk kalangan pengusaha.

“Kami melihat adanya upaya untuk mendengar aspirasi publik, termasuk dari kalangan pengusaha. Ini penting agar KUHAP yang lahir nanti tidak bersifat elitis, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

HIPMI menilai, ruang partisipasi publik dalam pembahasan ini penting agar KUHAP baru benar-benar mampu menjawab masalah nyata di lapangan, bukan hanya mempercantik aturan di atas kertas.

KUHAP Baru dan Dampaknya terhadap Investasi

Anthony juga menekankan bahwa reformasi hukum acara pidana berhubungan langsung dengan iklim investasi. Dalam banyak pertimbangan, investor menjadikan kepastian dan keadilan proses hukum sebagai indikator utama sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Karena itu, HIPMI berharap KUHAP baru mampu menjaga keseimbangan: penegakan hukum tetap efektif, tetapi perlindungan hak warga negara juga diperkuat.

“Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang menakutkan warganya, melainkan negara yang memberi rasa aman. Jika hukum acara pidana jelas dan akuntabel, maka kepercayaan akan tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja tercipta,” ujar Anthony.

HIPMI: KUHAP Baru Harus Modern dan Restoratif

Sebagai organisasi pengusaha muda yang telah berdiri selama 53 tahun, HIPMI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong regulasi yang adil, pasti, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Anthony, KUHAP baru seharusnya menjadi tonggak penting reformasi hukum yang lebih modern. Pendekatan ke depan tidak cukup hanya mengandalkan pemidanaan yang represif, tetapi juga perlu memuat prinsip restoratif, perlindungan HAM, efisiensi proses, serta peningkatan akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami berharap KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan, efisien, perlindungan terhadap HAM dan akuntabilitas penegakan hukum serta penerapan prinsip-prinsip hukum modern dan restoratif, bukan hanya pemidanaan represif,” pungkas Anthony.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru