Loading
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One Jakarta Pusat. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada Senin, 12 Januari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp29.000 dari sebelumnya Rp2.602.000 menjadi Rp2.631.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback, yang kini berada di level Rp2.484.000 per gram. Bagi sebagian investor, buyback menjadi salah satu acuan utama untuk mengukur nilai likuidasi emas apabila ingin menjual kembali dalam waktu dekat.
Namun perlu dicatat, setiap transaksi emas batangan memiliki ketentuan pajak yang harus diperhatikan, baik saat membeli maupun saat menjual kembali.Pajak saat jual emas (buyback) ke Antam
Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan ketentuan:
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru (Senin, 12/1/2026)
Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia, dikutip Antara:
0,5 gram: Rp1.365.500
1 gram: Rp2.631.000
2 gram: Rp5.202.000
3 gram: Rp7.778.000
5 gram: Rp12.930.000
10 gram: Rp25.805.000
25 gram: Rp64.387.000
50 gram: Rp128.695.000
100 gram: Rp257.312.000
250 gram: Rp643.015.000
500 gram: Rp1.285.820.0001.000 gram (1 kg): Rp2.571.600.000
Pajak saat Beli Emas Antam
Sementara itu untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga mengatur pemotongan pajak sesuai PMK yang sama. Pembelian emas dikenakan PPh 22 dengan rincian:
Dengan pergerakan yang terus dinamis, banyak investor menilai emas tetap menjadi instrumen menarik untuk menjaga nilai aset, terutama saat pasar sedang berfluktuasi.