Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo, Surabaya, Senin (9/3/2026). (kabarbaik.co)
SURABAYA, ARAHKITA.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik penjualan bersyarat atau tying pada distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur.
Temuan ini terungkap setelah KPPU melalui Kantor Wilayah IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa pasar, termasuk Pasar Wonokromo pada Senin (9/3/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan bahwa praktik tying terjadi ketika pedagang mensyaratkan pembelian produk lain jika konsumen ingin membeli MinyaKita.
“Dari pemantauan yang kami lakukan di sejumlah pasar tradisional di Surabaya, masih ditemukan praktik tying-in dalam penjualan MinyaKita,” ujar Dyah saat melakukan sidak.
Dalam praktiknya, konsumen tidak bisa membeli MinyaKita secara bebas karena harus membeli barang tambahan yang ditentukan oleh penjual.
Menurut KPPU, pola penjualan seperti ini melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Aturan tersebut secara tegas melarang perjanjian atau praktik penjualan yang memaksa pembeli untuk membeli barang lain sebagai syarat mendapatkan produk utama.
Karena itu, KPPU menilai temuan ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan konsumen maupun mengganggu mekanisme pasar.
Dyah menegaskan bahwa pelaku usaha yang mendistribusikan maupun menjual MinyaKita harus tetap mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat.
KPPU juga mengingatkan agar pedagang tidak melakukan praktik yang membatasi pilihan konsumen. Sebagai langkah awal, KPPU telah meminta distributor untuk segera memperbaiki pola distribusi dan penjualan di pasar.
Namun, jika praktik tersebut masih ditemukan di kemudian hari, KPPU tidak segan mengambil langkah lebih lanjut.
“Temuan di lapangan bisa menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan langkah strategis maupun upaya hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang terlibat,” jelas Dyah.
Selain itu, KPPU memastikan akan terus memantau dinamika harga dan distribusi bahan pangan, khususnya selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi kepentingan konsumen.
“Pelaku usaha harus berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan pangan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tambah Dyah dikutip dari Antara.
Berdasarkan pemantauan di Pasar Wonokromo, harga minyak goreng selain MinyaKita berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.
Sementara itu, MinyaKita dijual sekitar Rp16.000 per liter, sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET/HAP) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp15.700 per liter.