Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (ANTARA/Bayu Saputra)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut diamankan dalam dua kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penindakan ini mengungkap pola distribusi rokok ilegal yang cukup menarik perhatian. Barang tersebut diketahui dikirim dari wilayah Jawa Timur menggunakan kereta api kargo menuju Jakarta, sebelum rencananya dilanjutkan melalui jalur laut menuju wilayah Sumatra.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penggunaan transportasi kereta api dalam rangkaian pengiriman tersebut menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam kasus ini.
“Ini adalah merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api dari Surabaya dikirim ke Jakarta, dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan pengiriman ke wilayah Sumatera,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Nilai Rokok Ilegal Capai Rp13,30 Miliar
Baca juga:
Pemerintah Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal Bernilai Rp37,5 Miliar, Jaringan Penyelundupan DiburuDari hasil penindakan, Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp13,30 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp8,66 miliar.
Potensi penerimaan negara tersebut terdiri dari:
Baca juga:
Menkeu Purbaya Optimistis Target Pendapatan Negara 2026 Tercapai, Coretax dan AI Jadi AndalanPotensi penerimaan cukai sebesar Rp6,68 miliar
Pajak rokok sekitar Rp668 juta
Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sekitar Rp1,31 miliar
Rokok yang diamankan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan tidak dilekati pita cukai alias rokok polos.
Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa merek, yakni New Humer Special Taste, Humer Filter Black, dan Gus’E.
Berawal dari Informasi dan Analisis Petugas
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis dan pengumpulan informasi yang dilakukan petugas Bea Cukai.
Petugas mengidentifikasi dua kontainer yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Dalam dokumen pemberitahuan barang, muatan kedua kontainer tersebut disebut berupa pipa dan baja ringan.
Karena terdapat indikasi ketidaksesuaian, kedua kontainer kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Untuk memastikan isi muatan, petugas melakukan pemindaian menggunakan alat pemindai peti kemas.
Hasil pemindaian menunjukkan pola yang menyerupai susunan karton secara rapi. Citra tersebut menimbulkan indikasi adanya muatan yang berbeda dari pemberitahuan barang.
Atas hasil analisis tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melanjutkan proses pemeriksaan.
Ditemukan 8,96 Juta Batang Rokok Polos
Pemeriksaan fisik terhadap kedua kontainer dilakukan pada Senin (10/8/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Total rokok yang ditemukan mencapai 8,96 juta batang.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua kontainer tersebut sebelumnya diberangkatkan dari wilayah Jawa Timur menuju Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan angkutan kereta kargo.
Setelah tiba di Jakarta, rokok ilegal tersebut direncanakan kembali dikirim menuju wilayah Sumatra melalui jalur laut.
Rangkaian distribusi tersebut berhasil dihentikan sebelum barang melanjutkan perjalanan ke wilayah tujuan.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Distribusi Antarwilayah
Djaka mengatakan, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk pada jalur distribusi antarwilayah dan antarpulau. Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan analisis risiko dan informasi yang diterima dari masyarakat,” ujar Djaka.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya penting untuk menciptakan perdagangan yang tertib dan berkeadilan,” katanya.
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Berlanjut
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal tidak hanya menjadi perhatian pada jalur darat dan laut, tetapi juga pada jalur logistik lain seperti angkutan kereta kargo.
Dengan pengawasan berbasis analisis risiko dan pertukaran informasi, Bea Cukai berupaya memutus rantai distribusi rokok ilegal sebelum barang tersebut beredar lebih luas di masyarakat.