Kamis, 13 Agustus 2026

Indonesia Berpeluang Kantongi 18 Pengecualian Tarif AS, Dorong Ekspor dan Daya Saing Industri


 Indonesia Berpeluang Kantongi 18 Pengecualian Tarif AS, Dorong Ekspor dan Daya Saing Industri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer mengadakan pertemuan bilateral di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Peluang Indonesia untuk memperkuat daya saing ekspor ke Amerika Serikat semakin terbuka. Pemerintah Indonesia berpotensi memperoleh persetujuan atas 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan kepada Pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai langkah tersebut dapat menjadi angin segar bagi sektor industri nasional. Jika disetujui, kebijakan itu berpotensi menurunkan biaya ekspor, meningkatkan daya saing produk Indonesia, serta memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi kepada USTR, khususnya kepada Ambassador Jamieson Greer, atas komunikasi yang berlangsung konstruktif selama proses evaluasi tarif.

Menurut Airlangga, hubungan kerja yang semakin erat antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi modal penting dalam mendorong tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan dunia usaha di kedua negara.

Ia menegaskan bahwa peluang pengecualian tarif tersebut juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan internasional terhadap berbagai upaya perbaikan regulasi dan penyederhanaan hambatan bisnis yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Indonesia Masuk Kelompok Negara Prioritas

Perkembangan positif tersebut terungkap dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama terkait pencegahan praktik kerja paksa (forced labour) serta larangan impor produk yang terindikasi berasal dari praktik tersebut.

Pengakuan tersebut menempatkan Indonesia dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group dari total 60 negara yang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah AS. Negara-negara yang masuk kelompok tersebut adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Sebagai bagian dari kelompok itu, Indonesia dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Sementara itu, 54 negara lainnya dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengambil sejumlah langkah untuk memenuhi standar perdagangan internasional. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor produk yang berasal dari praktik kerja paksa.

Regulasi tersebut diterbitkan setelah Indonesia menyepakati Agreement of Reciprocal Trade (ART) sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan perdagangan bilateral.

Implementasi Diperkirakan Setelah Juli 2026

Meski demikian, Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 kemungkinan baru dapat dilakukan setelah 24 Juli 2026, atau setelah berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung dikutip Antara.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10 persen yang masih berlaku. Selain itu, pemerintah AS juga mempertimbangkan proses hukum internal yang masih berjalan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Masih Ada Sejumlah Isu yang Dibahas

Di tengah perkembangan positif tersebut, masih terdapat beberapa isu perdagangan yang menjadi perhatian kedua negara.

Pemerintah AS menyoroti perubahan tata niaga impor melalui sistem perizinan di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Amerika Serikat, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, hingga bungkil kedelai (soybean meal).

Washington berharap kebijakan domestik tersebut dapat diselaraskan agar tidak menjadi hambatan dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, Indonesia juga terus memperjuangkan akses pasar yang lebih luas bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan agar memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diterapkan AS.

Menanggapi berbagai isu strategis tersebut, Menko Airlangga menyatakan pemerintah terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai prosedur teknis serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru