Loading
BEI Berpeluang Dimiliki Negara, Kemenkeu, BI dan Danantara Masuk Daftar Pemegang Saham. (Ilustrasi AI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka babak baru bagi Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui aturan terbaru yang disahkan pada 4 Juni 2026, pemerintah memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK yang menyebutkan bahwa Kemenkeu, BI, dan Danantara dapat memiliki saham di Bursa Efek Indonesia.
Meski demikian, undang-undang secara tegas menekankan bahwa masuknya lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek di Indonesia.
Dalam Pasal 8B ayat (2) disebutkan bahwa kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut harus tetap menjaga independensi Bursa Efek. Artinya, meskipun ada keterlibatan negara dalam struktur kepemilikan, fungsi dan pengambilan keputusan bursa tetap harus berjalan secara profesional dan bebas dari intervensi.
Penguatan Tata Kelola Bursa
Aturan baru ini juga memperkuat prinsip tata kelola yang harus diterapkan oleh BEI. Dalam Pasal 8 ayat (4) UU P2SK ditegaskan bahwa Bursa Efek Indonesia wajib dikelola secara profesional dengan berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.
Sementara itu, Pasal 8 ayat (3) menjelaskan bahwa pemegang saham BEI dapat terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
Ketentuan teknis mengenai struktur dan kepemilikan saham BEI nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sinyal Kuat Menuju Demutualisasi BEI
Perubahan regulasi ini juga dinilai berkaitan erat dengan wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian regulator dan pelaku pasar.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa proses demutualisasi bursa berpotensi menjadi salah satu materi penting dalam revisi UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, pernah menyampaikan bahwa DPR RI berupaya memperkuat landasan hukum terkait pelaksanaan demutualisasi bursa melalui revisi undang-undang.
Menurut Hasan, OJK telah dimintai pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI. Dalam forum tersebut terkonfirmasi adanya keinginan parlemen untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi transformasi kepemilikan dan tata kelola Bursa Efek Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Pasar Modal?
Masuknya Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai calon pemegang saham BEI berpotensi memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional. Kehadiran institusi strategis negara dapat menjadi sinyal dukungan terhadap pengembangan pasar keuangan Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing dikutip Antara.
Namun demikian, tantangan utama tetap berada pada bagaimana menjaga independensi dan profesionalisme BEI agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengelolaan pasar modal.
Jika proses demutualisasi berjalan sesuai rencana, langkah ini berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah Bursa Efek Indonesia, sekaligus membuka peluang penguatan tata kelola dan daya saing pasar modal nasional di tingkat global.