Pramuniaga menunjukkan emas batangan di sebuah gerai penjualan emas di Samarinda
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (30/6/2026) pukul 09.07 WIB. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp15.000 per gram.
Dengan koreksi tersebut, harga emas kini berada di level Rp2.630.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.645.000 per gram. Penurunan ini melanjutkan tren serupa pada hari sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut melemah menjadi Rp2.335.000 per gram.
Meski demikian, harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun kebijakan domestik.
Dalam setiap transaksi, penjualan emas batangan dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali ke PT Aneka Tambang dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback saat transaksi berlangsung.
Sementara itu, pada pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai ketentuan yang sama.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam terbaru:
Dengan kondisi ini, pelaku pasar diimbau tetap mencermati pergerakan harga emas sebelum melakukan transaksi, mengingat volatilitas yang masih cukup tinggi di pasar komoditas global.