Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik round tripping capital, yakni modus pengalihan dana dari dalam negeri ke luar negeri yang kemudian kembali lagi sebagai investasi asing demi memperoleh berbagai insentif.
Pemerintah menegaskan, setiap pelaku usaha yang ingin beroperasi di PFII wajib memenuhi standar regulasi internasional. Dengan mekanisme tersebut, peluang penyalahgunaan fasilitas investasi diharapkan dapat ditekan sejak awal.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan mitigasi terhadap praktik round tripping menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi PFII.
"Oh itu (round tripping capital) harus dimitigasi. Karena kalau PFII itu, financial center itu ketat dia. Harus tunduk pada regulator internasional. Misalkan kalau ada kayak gitu, skriningnya juga harus ketat," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Herman, proses penyaringan atau screening terhadap calon investor akan mengikuti standar yang selama ini diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional. Artinya, hanya investor yang memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan global yang dapat menikmati berbagai fasilitas yang tersedia.
"Kalau teman-teman lihat di financial center yang lain, intinya yang bisa masuk ke sana itu kompleks, prosesnya kompleks tetapi masuk ke sana ada insentif-insentifnya. Tetapi kalau masuk ke sana mereka harus comply terhadap peraturan-peraturan yang ada," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan mengenai struktur kepemilikan perusahaan yang beroperasi di PFII, termasuk apabila terdapat kepemilikan oleh warga negara Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus mencegah penyalahgunaan skema investasi.
Baca juga:
Investasi KEK Tembus Rp353,5 Triliun, Pemerintah Sebut Minat Investor Asing Masih Sangat KuatPFII Ditargetkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Herman menegaskan, PFII tidak hanya diproyeksikan sebagai pusat keuangan internasional, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi potensi sumber daya domestik.
Meski demikian, pemerintah memastikan pengembangan PFII tetap akan mengikuti ketentuan perpajakan global, termasuk penerapan Global Minimum Tax (GMT). Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan insentif secara berlebihan hanya demi menarik investasi.
"Global minimum tax itu tetap kita harus patuhi. Masalah insentif, intinya supaya kita bisa bersaing dengan yang lain, tapi detailnya seperti apa itu yang masih disusun bersama DPR," ujarnya dikutip Antara.
Risiko Round Tripping Jadi Sorotan
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, dalam kajiannya mengingatkan bahwa praktik round tripping merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi dalam pengembangan PFII.
Praktik ini terjadi ketika dana domestik dialihkan terlebih dahulu ke luar negeri, kemudian masuk kembali ke Indonesia dalam bentuk Foreign Direct Investment (FDI) untuk memperoleh berbagai keuntungan, seperti insentif perpajakan. Karena itu, pengawasan yang kuat dan kepatuhan terhadap standar internasional dinilai menjadi kunci agar PFII mampu menarik investasi berkualitas sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.