Sabtu, 05 September 2026

Menkeu: PFII Tak Hanya Jadi Pusat Keuangan, tapi Juga Mesin Penggerak Sektor Riil dan Investasi


 Menkeu: PFII Tak Hanya Jadi Pusat Keuangan, tapi Juga Mesin Penggerak Sektor Riil dan Investasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU tentang PFII Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan sekadar proyek untuk memperkuat sektor keuangan. Kehadiran PFII juga dirancang menjadi penggerak investasi di sektor riil, memperluas lapangan kerja, sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, pemerintah berharap Indonesia mampu menarik lebih banyak investor global tanpa mengabaikan penguatan ekonomi domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," ujar Purbaya dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, PFII tidak hanya akan menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga menjadi jembatan pembiayaan bagi sektor riil. Dengan demikian, investasi yang masuk diharapkan lebih produktif, mampu menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain meningkatkan daya saing, PFII juga diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan nasional, mendorong inovasi industri keuangan, serta menarik pelaku usaha dan investor dari dalam maupun luar negeri.

Pemerintah juga menyiapkan PFII sebagai pusat pembiayaan berbagai sektor strategis, mulai dari proyek strategis nasional, infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga berbagai kebutuhan investasi produktif lainnya.

Lebih jauh, keberadaan PFII diharapkan dapat memperluas kesempatan ekonomi masyarakat melalui transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Tidak hanya itu, PFII juga diarahkan untuk memperkuat pengembangan keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, teknologi finansial (fintech), keuangan digital, hingga infrastruktur pasar keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional dikutip Antara.

Pokok Pengaturan dalam RUU PFII

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah bersama DPR menyusun sejumlah pengaturan utama dalam RUU PFII. Regulasi ini mengatur pembentukan kelembagaan PFII beserta kewenangannya, arah pengembangan kawasan sebagai pusat keuangan internasional, hingga berbagai mekanisme untuk menarik investasi.

RUU tersebut juga mengatur jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan di kawasan PFII, meliputi sektor jasa keuangan, usaha penunjang sektor keuangan, serta kegiatan usaha lain yang mendukung ekosistem investasi.

Lembaga Khusus hingga Pengadilan PFII

Dalam aspek kelembagaan, RUU PFII mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, hingga pembentukan Pengadilan PFII.

Insentif Pajak dan Golden Visa

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif, termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Selain insentif fiskal, PFII juga akan didukung berbagai fasilitas khusus seperti golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, hingga fasilitas residensi bagi investor.

RUU PFII turut mengatur sejumlah kekhususan, antara lain penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu, transaksi menggunakan valuta asing, serta penerapan aturan PFII yang dapat mengadopsi praktik pusat keuangan internasional, prinsip hukum komersial internasional, dan standar global.

Di akhir penyampaiannya, Purbaya menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja sebagai dasar pengambilan keputusan Tingkat I.

Pemerintah juga menyatakan persetujuannya agar RUU PFII dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru