Loading
Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng. (JPNN)
TIMIKA, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kabupaten Mimika segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola saham PT Freeport Indonesia, terlepas dari BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis (21/3/2019), mengatakan bahwa pembentukan BUMD yang akan mengelola saham PT Freeport Indonesia tersebut didorong oleh keputusan sepihak Pemprov dan DPRD Provinsi Papua melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Pasal 15 Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu mengatur komposisi saham dalam perusahaan yaitu Pemprov Papua sebesar 51 persen, Pemkab Mimika sebesar 29 persen, dan pemkab di sekitar areal operasi PT Freeport Indonesia mendapat bagian 20 persen.
"Kalau menyangkut komposisi saham Papua dari 51 persen saham Pemerintah Indonesia di PT Freeport sudah diatur jelas sesuai kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia, Gubernur Papua dan Bupati Mimika yaitu 10 persen terdiri atas 7 persen untuk Mimika (termasuk masyarakat adat) dan 3 persen untuk Pemprov Papua. Kami tentu protes keras atas keputusan Gubernur dan DPRD Papua yang menentukan sendiri komposisi saham dari 10 persen itu. Kami tidak menyetujuinya dan akan membentuk BUMD sendiri," kata Bupati Omaleng.
Pemkab Mimika bersama DPRD setempat, katanya, segera bersidang untuk menetapkan Perda pembentukan BUMD dimaksud.
"Saya sudah sampaikan ke Ketua DPRD (Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom). Nama BUMD-nya sudah ada, tinggal kami ajukan ke DPRD Mimika untuk ditetapkan. Ini akan kami lakukan secepatnya," jelas Omaleng sebagaimana diberitakan Antara.Beberapa waktu lalu, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta dengan tembusan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri ESDM, dan Dirut PT Inalum.
Dalam suratnya itu, Bupati Omaleng menginginkan tidak ada perubahan jatah saham ke Pemkab Mimika yakni 7 persen dan Pemprov Papua 3 persen dari 10 persen jatah saham Freeport untuk Papua. Surat tersebut sebagai respon atas keinginan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menginginkan jatah saham 51 persen dari 10 persen jatah saham Freeport yang diterima Papua.
Sesuai kesepakatan antara Pemerintah Indonesia, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika serta PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tentang pengambilalihan saham divestasi PT Freeport Indonesia yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018, disepakati hal-hal sebagai berikut :
1.Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mendapat 10 persen saham PTFI dari 51 persen yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan porsi pembagian Pemprov Papua 3 persen dan Pemkab Mimika 7 persen termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.
2.Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dalam mengelola saham tersebut membentuk perusahaan daerah (BUMD).Pemkab Mimika menyatakan tidak sependapat dan tidak dapat menerima isi Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tersebut, khususnya Pasal 15 yang mengatur komposisi kepemilikan saham dalam BUMD PT Papua Divestasi Mandiri karena tidak sesuai dengan isi Perjanjian Induk sebagaimana tersebut pada angka 1.
Penyelesaian terhadap permasalahan tersebut telah diupayakan melalui fasilitasi/mediasi oleh Kementerian Keuangan RI pada tanggal 14 Desember 2018 dan Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 11 Januari 2019, namun hingga saat ini Pemprov Papua belum menindaklanjuti perubahan tentang komposisi saham sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 Perda Nomor 7 tahun 2018.
Mengingat penyelesaian terhadap pengambilalihan saham divestasi PTFI telah selesai dilakukan oleh Inalum pada tanggal 21 Desember 2018, sedangkan pembentukan BUMD masih bermasalah sehingga sebanyak 10 persen saham Papua sementara ini diambil alih dan dikelola oleh Inalum.
Pengambilalihan sementara saham oleh PT Inalum disebabkan Pemerintah Provinsi Papua tidak konsekuen melaksanakan isi Perjanjian Induk tersebut yang mengakibatkan kerugian atas pendapatan daerah bagi Pemkab Mimika.