Rabu, 31 Desember 2025

KASN Rekomendasikan Pengembalian Ausilius You sebagai Sekda Mimika


  • Minggu, 17 Februari 2019 | 21:53
  • | News
 KASN Rekomendasikan Pengembalian Ausilius You sebagai Sekda Mimika Ausilius You, S.Pd,MM,MH direkomendasikan kembali ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika. (Harian Papua)

MIMIKA, ARAHKITA.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat nomor B-477/KASN/2/2019, merekomendasikan kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng agar mengembalikan Ausilius You, S.Pd,MM,MH ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2019 yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi perihal rekomendasi atas pengaduan Saudara Ausilius You,S.Pd.MM ditujukan kepada Bupati Mimika selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di Timika, Provinsi Papua.Surat yang sifatnya segera, tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepan-RB), Gubernur Papua, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pelapor (Ausilius You).

Adapun penegasan KASN dengan memperhatikan dua surat sebelumnya, Nomor: B-2768/KASN/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 perihal surat klarifikasi atas pengaduan Ausilius You, dan surat Nomor: B-200/LASN/1/2019 tanggal 17 Januari 2019 perihal jawaban atas klarifikasi.

Melalui surat KASN nomor B-477/KASN/2/2019, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Berdasarkan catatan kami, sampai dengan saat ini (tanggal 7 Februari 2019) saudara Bupati Mimika belum memberikan penjelasan tertulis atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Saudara Ausilius You, sebagaimana substansi surat kami yang kedua.

2. Kami berkesimpulan bahwa demosi atau penurunan jabatan Saudara Ausilius You dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika menjadi Staf Ahli yang merupakan hukuman disiplin berat yang tidak didasarkan adanya bukti-bukti pelanggaran disiplin sebahgamana dimaksud dalam ketentuan pasal 13 Peraturan Pemeirntah Nomor 53 Tahgun 2010 tentang Disiplin PNS.

3. Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka kami rekomendasikan kepada Saudara Bupati Mimika agar mengembalikan Saudara Ausilius You, S.Pd,MM,MH ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika. Karena penurunan jabatan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Adapun tindaklanjut atas rekomendasi ini agar dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima dan dilaporkan secara tertulis kepada KASN.

Berdasarkan ketentuan surat tersebut, John Wenehen selaku pemerhati birokrasi pemerintah kepada media ini, Minggu (17/2/2019), berharap surat dari KASN dapat ditindaklanjuti segera.“Ini supaya Pak Ausilius You mulai kembali membantu tugas bupati dan tanggung jawab kepangkatan di daerah, dan supaya roda pemerintahan berjalan baik,” tandasnya. (MLS)

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru