Rabu, 31 Desember 2025

RI dan Jepang Lanjutkan Kesepakatan Kredit Karbon


 RI dan Jepang Lanjutkan Kesepakatan Kredit Karbon Pertemuan Indonesia Jepang di sela COP30. (Antaranews/Antara/Anita Permata Dewi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bertemu dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang, DOI Kentaro, untuk melanjutkan kesepakatan bilateral terkait perdagangan kredit karbon. Pertemuan berlangsung di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil.

Hanif menjelaskan bahwa Indonesia dan Jepang sepakat meneruskan implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk mencapai operasional penuh Pasal 6.2 Perjanjian Paris. Upaya ini menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.

Ia menambahkan bahwa kedua negara juga membahas berbagai bentuk kolaborasi, termasuk pengembangan sistem dan pelaksanaan program penanganan perubahan iklim di tingkat nasional maupun bilateral.

MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik antara Indonesia dan Jepang terkait perdagangan kredit karbon. Kerja sama ini memfasilitasi transaksi karbon internasional sebagai bagian dari strategi mencapai Nationally Determined Contribution (NDC).

Kesepakatan MRA antara kedua negara, dilansir Antara, pertama kali ditandatangani pada COP29 tahun 2024. Pada dasarnya, MRA memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia dan Jepang saling diakui secara setara. Indonesia menggunakan Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI), sementara Jepang menerapkan Joint Crediting Mechanism (JCM).

Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pengurangan emisi sekaligus membuka peluang investasi hijau yang lebih luas antara kedua negara.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru