Kamis, 13 Agustus 2026

WALHI Soroti Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: 7 Catatan Kritis untuk DPR dan Pemerintah


 WALHI Soroti Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim: 7 Catatan Kritis untuk DPR dan Pemerintah Ilustrasi - WALHI menilai Draft RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah belum mencerminkan keseriusan negara. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Draft Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) versi pemerintah belum menunjukkan keseriusan negara dalam menghadapi krisis iklim.

Alih-alih menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi warga dan memastikan penurunan emisi, WALHI melihat draf RUU ini justru berpotensi mempertebal pendekatan pro-pasar, sambil membiarkan celah besar dalam urusan penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi. Padahal, krisis iklim sudah nyata: bencana makin sering, dampak sosial-ekonomi makin luas, dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling dulu terkena pukulan.

“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang menghilangkan ribuan nyawa, menimbulkan kerusakan dahsyat dan kerugian besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana di Sumatera juga dipengaruhi kondisi krisis iklim,” kata Patria Rizky, Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, dalam rilis yang diterima Arahkita.com, Minggu (18/1/2026).

Menurut Patria, substansi dalam RUU seharusnya dibangun untuk menjawab persoalan iklim secara konkret: dari mitigasi, adaptasi, sampai perlindungan korban. Namun yang terjadi, draf saat ini masih jauh dari itu. WALHI mencatat tujuh poin krusial yang perlu dibenahi.

1) Tidak Ada Paradigma “Krisis” dan Negara Abai Mengakui Ketidakadilan Iklim

WALHI menilai RUU ini tidak berangkat dari cara pandang bahwa krisis iklim telah memicu ketidakadilan struktural—di mana kelompok miskin, masyarakat adat, nelayan, petani, dan warga di wilayah rentan menjadi pihak yang paling menderita, padahal bukan mereka penyumbang emisi terbesar.

2) Istilah “Pengelolaan” tak Menyentuh Dampak Nyata dan Tak Atur Loss and Damage

Dalam draf tersebut, istilah pengelolaan dinilai tidak benar-benar menyasar dampak nyata krisis iklim yang sudah terjadi. WALHI juga menyoroti tidak adanya pengaturan loss and damage (kehilangan dan kerusakan), baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti: hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, hingga keanekaragaman hayati.

3) Tidak Diarahkan untuk Penurunan Emisi Drastis

RUU PPI dinilai belum menargetkan penurunan emisi yang tegas dan segera. Padahal, krisis iklim menuntut langkah darurat—bukan sekadar target bertahap tanpa kepastian perubahan.

4) Pengendalian Iklim Direduksi Menjadi NDC dan Nilai Ekonomi Karbon

WALHI mengkritik orientasi RUU yang seolah mengecilkan isu iklim menjadi sekadar urusan administratif dan pasar: mengejar Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). NEK sendiri dipraktikkan melalui berbagai skema, seperti perdagangan karbon, pungutan karbon, hingga pembayaran berbasis kinerja.

5) Korporasi Besar tak Dipaksa Bertanggung Jawab, Sanksi Lemah

RUU ini dinilai tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus berjalan. WALHI menekankan, semestinya ada kewajiban korporasi untuk:

  • mempertanggungjawabkan emisi historis,
  • membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan,
  • melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung,
  • menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.

Selain itu, Bab Penegakan Hukum dinilai masih lemah karena sanksi dominan administratif dan diserahkan pada aturan turunan tanpa jaminan efek jera.

6) Bias Darat: Pesisir dan Pulau Kecil Terabaikan

Indonesia diakui sebagai negara kepulauan pada bagian Menimbang, tetapi menurut WALHI, draf RUU belum menunjukkan pendekatan yang serius untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil—yang justru berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi.

7) Akses Informasi dan Partisipasi Publik Belum Dijamin Bermakna

Catatan terakhir WALHI: RUU ini belum memberi jaminan kuat agar publik bisa mengakses informasi dan ikut serta secara bermakna dalam penanganan krisis iklim, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.

Menutup pernyataannya, Patria menegaskan RUU PPI versi pemerintah belum layak dijadikan dasar hukum untuk krisis iklim, karena substansinya masih jauh dari agenda keadilan iklim.

“Diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” ujar Patria.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Green Economy Insight Terbaru