Selasa, 30 Desember 2025

Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Chandra Asri


 Polda Banten Tahan Lagi Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Chandra Asri Arsip foto- Jajaran Polda Banten saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka di Polda Banten, Jumat (16/5/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

SERANG, ARAHKITA.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemalakan proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun. Proyek tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena diduga melibatkan oknum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas).

Dua nama terbaru yang resmi ditahan adalah Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), serta Isbatullah Alibasja (43), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.

"Iya, dua orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kompol Endang Sugiarto, Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, di Serang, Senin (tanggal tidak disebut).

Polisi Masih Lanjutkan Proses Hukum

Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kabid Kadin Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

Kompol Endang menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan intensif. Berkas perkara Kadin Cilegon bahkan disebut sudah memasuki tahap satu di kejaksaan. Pihaknya juga mengisyaratkan bahwa akan ada perkembangan mengejutkan dalam waktu dekat.

“Masih banyak yang akan kami ungkap. Akan ada kejutan-kejutan,” katanya singkat.

Dugaan Kegiatan Tanpa Izin

Selain pihak-pihak dari Kadin dan LSM, penyidik juga memeriksa tiga anggota kepolisian dari berbagai satuan, yakni dari KC Yanmin Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan. Namun, pemeriksaan ini disebut hanya untuk memastikan tidak adanya keterlibatan mereka dalam dugaan pemalakan.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan kegiatan Kadin dilakukan tanpa izin resmi. Tidak ada surat pemberitahuan, baik ke kepolisian maupun ke instansi terkait," jelas Kompol Endang dikutip dari Antara.

Konteks Kasus Pemalakan Proyek Chandra Asri

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar terhadap proyek pembangunan pabrik Chandra Asri di Cilegon yang nilainya mencapai Rp5 triliun. Proyek strategis ini diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meminta uang secara tidak sah, dengan dalih pengamanan proyek atau dukungan ormas.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru