Selasa, 30 Desember 2025

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Resmi Bebas, Usai Terima Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo


 Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Resmi Bebas, Usai Terima Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.(KOMPAS.com/SYAKIRUN NI'AM)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Dua tokoh politik nasional, Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), resmi bebas dari rumah tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam setelah menerima hak amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diambil setelah melalui pertimbangan dan persetujuan DPR RI.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada pukul 21.23 WIB. Kepada awak media, Hasto menyampaikan rasa syukur atas keputusan Presiden yang menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti.

"Atas nama pribadi dan kader PDI Perjuangan, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Ini bentuk nyata keadilan hakiki yang saya perjuangkan sejak awal," ujar Hasto. Ia juga mengapresiasi dukungan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh kader partai.

Amnesti untuk Hasto disetujui DPR melalui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 yang juga mencakup 1.116 nama lainnya. Dalam kasusnya, Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti memberikan dana suap sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Harun Masiku.

Sementara itu, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB. Ia keluar dengan didampingi istri, Francisca Wihardja, serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan, keluarga, Presiden Prabowo, serta anggota DPR yang telah memberikan pertimbangan dalam proses abolisi. Keputusan Presiden untuk memberikan abolisi diserahkan pihak kejaksaan ke Rutan Cipinang beberapa jam setelah Keppres ditandatangani.

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berkaitan dengan kasus korupsi importasi gula pada 2015–2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta oleh Majelis Hakim. Meski hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tom tetap dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa rapat koordinasi antarkementerian.

Langkah Politik dan Hukum Presiden Prabowo

Kebijakan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menandai langkah politik dan hukum penting di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Keduanya merupakan figur yang memiliki latar belakang kuat di bidang politik dan ekonomi nasional. Proses ini juga menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menggunakan hak prerogatif Presiden untuk kepentingan hukum dan keadilan nasional dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru