Selasa, 30 Desember 2025

Modus Baru Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Waspadai Taktik Pelaku di Rumah Sakit


 Modus Baru Penipuan Berkedok Adopsi Bayi, Waspadai Taktik Pelaku di Rumah Sakit Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan (kiri) memberikan keterangan kepada pers, Kamis (19/6/2025)? ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Seorang wanita berinisial AU (38 tahun) ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan penipuan bermodus adopsi bayi. Dengan memanfaatkan foto bayi dari media sosial dan berpura-pura membantu proses adopsi, AU berhasil mengelabui korban di beberapa rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Modus Penipuan Berkedok Adopsi Bayi

Kapolsek Palmerah, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku menyasar korban yang berniat mengadopsi bayi. Modusnya cukup meyakinkan: pelaku menunjukkan foto bayi dari internet dan mengatur pertemuan di rumah sakit bersalin agar terlihat sah dan terpercaya.

“Foto bayinya diambil dari media sosial. Korban diajak bertemu langsung di rumah sakit agar lebih yakin, padahal semuanya hanya tipu muslihat,” ujar Eko saat memberi keterangan pers, Kamis (19/6/2025).

Korban Ditipu Hingga Rp5,4 Juta

Pelaku awalnya membangun komunikasi dengan korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Salah satu korban bahkan diketahui membuat status tentang keinginan mengadopsi bayi. AU kemudian menghubungi korban, bertukar nomor WhatsApp, dan mengatur pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang berkisar Rp5 hingga Rp5,4 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi dan persalinan. Namun setelah uang diterima, pelaku langsung menghilang.

“Kejadian ini sudah berlangsung lima kali, tapi baru dua korban yang melapor, yaitu JH dan HI,” jelas Eko.

Pelaku Ditangkap Saat Akan Menipu Lagi

AU akhirnya diringkus polisi pada Jumat (13/6/2025) ketika hendak kembali menipu di rumah sakit yang sama. Berdasarkan keterangan dari petugas keamanan dan saksi-saksi, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi serupa di tempat tersebut.

Salah satu korban, JH, menjadi korban penipuan pada 26 April 2025 siang. Sementara HI mengalami kejadian yang sama pada 8 Juni 2025 malam.

“Setelah menerima uang, pelaku selalu berpura-pura pergi ke kasir atau mengurus dokumen, lalu tidak pernah kembali,” ujar Eko dikutip dari Antara.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Karena dilakukan berulang kali dan menjadi sumber penghasilan, pelaku terancam hukuman hingga lima tahun.

Eko mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui jalur resmi. Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang telah melapor, sehingga pelaku bisa segera ditangkap.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru