Loading
Ilustrasi: Kesibukan di salah satu kantor Bank Danamon (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Seorang wanita berinisial M, warga Jakarta Utara, tengah memperjuangkan keadilan atas dugaan penyalahgunaan data pribadinya yang berujung pada pembukaan rekening bank secara sepihak oleh oknum yang disebut berinisial RJM. Kasus ini menyeret nama Bank Danamon, khususnya cabang Bidakara dan Muara Karang, dan telah berlangsung sejak tahun 2021 tanpa kejelasan penyelesaian hukum.
Kronologi: Dibawa ke Bank dalam Kondisi Sakit, Tiba-Tiba Punya Rekening
Kepada media, M mengungkapkan bahwa semua bermula ketika ia dibawa oleh RJM ke kantor Bank Danamon Bidakara usai menjalani perawatan di rumah sakit. Dalam kondisi tubuh yang belum sepenuhnya pulih, ia diarahkan untuk membuka rekening bank atas namanya sendiri.
“Tidak ada penjelasan rinci. Saya hanya diminta mengisi formulir dan tanda tangan. Setelah itu saya tidak menerima ATM, buku tabungan, atau info apapun dari bank,” kata M.
Kecurigaan mulai muncul ketika ia merasa seolah-olah memiliki rekening yang tak pernah ia gunakan. Pada 24 Mei 2021, bersama suaminya, M mendatangi cabang Danamon Muara Karang. Di sana, ditemukan bahwa rekening atas namanya ternyata aktif, namun menggunakan nomor telepon dan email yang bukan miliknya.
Dapat Perlakuan Tak Menyenangkan, ATM Justru Dipegang Orang Lain
M sempat meminta klarifikasi ke cabang Bidakara pada Juni 2021. Namun situasi justru makin pelik. Ia diberikan ATM baru dan diminta membayar biaya administrasi, tapi kartu tersebut kembali diblokir tanpa alasan jelas. Saat menunggu, RJM justru muncul dan memanggil M sebagai “maling uangnya”, meskipun rekening yang dimaksud terdaftar atas nama M.
Di dalam ruang pelayanan, RJM sempat menemui Branch Manager Bank Danamon, sementara M dan suaminya menunggu di lobi gedung. Mereka mengaku tidak diberi penjelasan yang memadai, bahkan permintaan untuk mendapatkan kontak manajer cabang pun ditolak.
Yang lebih mengejutkan, RJM melalui kuasa hukumnya malah melayangkan somasi ke M, dan mengaku sebagai pihak yang memegang ATM serta buku tabungan M—tindakan yang jelas melanggar privasi dan hukum perbankan.
Lambannya Penanganan Aparat dan Jawaban Bank yang Mengecewakan
Laporan pidana telah diajukan M sejak 2021 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan data pribadi. Namun proses hukum dinilai tidak transparan. Beberapa laporan tidak diproses secara serius, bahkan M mengaku tidak mendapatkan SP2HP dari beberapa institusi kepolisian.
Komunikasi melalui email dengan pihak bank pun hanya dijawab secara normatif, tanpa menjelaskan bagaimana data pribadi M bisa digunakan oleh orang lain. Salah satu pernyataan dari pihak bank yang diingat M adalah: “Itu bukan urusan ibu.”
Gugat ke Pengadilan, Data Palsu Terungkap
Kasus ini akhirnya masuk ranah perdata dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Dalam sidang, RJM mengakui memegang dua ATM atas nama M. Lebih ironis lagi, dalam dokumen pengadilan ditemukan bukti penggunaan email dan nomor telepon palsu, pekerjaan fiktif, serta dua formulir pembukaan rekening dengan tanda tangan berbeda.
Minta Perlindungan dan Kejelasan Hukum
M mengaku telah melapor ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam. Namun hingga kini belum ada tanggapan yang memberikan rasa keadilan. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tiga isu besar: perlindungan data pribadi, etika perbankan, dan keadilan hukum bagi warga biasa.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin ATM dan buku tabungan saya dikembalikan, dan data pribadi saya dijaga. Itu hak saya sebagai warga dan nasabah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Danamon terkait kasus tersebut.