Kamis, 22 Januari 2026

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati Usai OTT, Aparat Bersenjata Jaga Pendopo


 KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Pati Usai OTT, Aparat Bersenjata Jaga Pendopo Tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kantor Bupati Pati serta rumah dinasnya yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Antara)

PATI, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Pada Kamis (22/1/2026) pagi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati yang berada di kawasan Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut juga menyasar ruang kerja bupati di kantor pemerintahan setempat. Sejumlah penyidik terlihat keluar-masuk antara rumah dinas dan kantor bupati sejak pagi hari.

Salah seorang staf di lingkungan Kantor Bupati Pati membenarkan adanya kegiatan tersebut. Staf yang enggan menyebut namanya itu menyebut penggeledahan dimulai sejak pukul 07.00 WIB.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kendaraan berwarna hitam terparkir di depan Pendopo Kabupaten Pati. Tiga mobil di antaranya menggunakan pelat nomor wilayah Jawa Tengah (H), sementara satu kendaraan lainnya berpelat AB.

Selain itu, aparat kepolisian bersenjata laras panjang tampak berjaga di sekitar area pendopo untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses penggeledahan berlangsung.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo pada Senin (19/1/2026) dini hari. Usai diamankan, Sudewo sempat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus dengan menggunakan salah satu ruangan yang dipinjam khusus untuk proses penyidikan.

Setelah pemeriksaan awal selesai, tim penyidik KPK membawa Sudewo ke Semarang dengan pengawalan ketat dari Unit Patwal Satlantas Polres Kudus.

Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut. Namun, KPK menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demikian dikutip dari Antara

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru