Kamis, 22 Januari 2026

Waspada Love Scam! Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Berkedok Lowongan Online


 Waspada Love Scam! Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Berkedok Lowongan Online Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus penipuan berbasis digital kembali mencuat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan dengan modus love scam, yaitu hubungan asmara palsu yang dimanfaatkan untuk menjerat korban secara finansial.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial ORM (36, perempuan), R (29, pria), dan APD (24, perempuan). Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (29, pria) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial sebagai pintu awal. Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring yang menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang disetor korban,” ungkap Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Korban berinisial YW mengaku pertama kali berkenalan dengan pelaku melalui Instagram, dari akun bernama @aaaaya181181818. Hubungan keduanya lalu berlanjut lewat aplikasi WhatsApp dengan nomor 0812-8709-4XXX.

Seiring waktu, pelaku menawarkan pekerjaan online dengan sistem komisi, lengkap dengan link website palsu yakni https://banggood.info, yang menyaru sebagai situs e-commerce.

Korban sempat menerima sejumlah keuntungan dari modal awal, yang membuatnya semakin yakin dan akhirnya mentransfer dana lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423,2 juta ke dua rekening berbeda.

Namun, setelah setoran meningkat, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Korban mulai curiga karena pelaku terus menunda pencairan dengan berbagai alasan, hingga akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan.

“Korban lalu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” tambah Fian.

Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Apartemen Thamrin Residences, Tower Edelweiss, Jakarta Pusat, yang dijadikan markas operasi mereka.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar dikutip Antara.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati saat berinteraksi di dunia maya, terutama jika sudah melibatkan urusan keuangan. Pastikan selalu mengecek kebenaran tawaran pekerjaan daring, dan jangan mudah percaya pada janji keuntungan instan dari orang yang baru dikenal lewat media sosial.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru