Selasa, 30 Desember 2025

Rokok Ilegal Kuasai 61 Persen Penindakan Barang Ilegal


 Rokok Ilegal Kuasai 61 Persen Penindakan Barang Ilegal Rokok Ilegal Kuasai 61 Persen Penindakan Barang Ilegal. (Liputan6.com)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025, dengan total nilai mencapai Rp3,9 triliun. Dari angka tersebut, sekitar 61 persen merupakan penindakan terhadap rokok ilegal.

Meskipun jumlah kasus mengalami penurunan 4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah batang rokok ilegal yang diamankan justru meningkat hingga 38 persen.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut peningkatan ini mencerminkan kualitas pengawasan yang semakin efektif.

Djaka menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya fokus pada penindakan semata, melainkan juga dilanjutkan dengan proses hukum, sanksi administratif, dan penerapan prinsip ultimum remidium sebagai efek jera dan optimalisasi penerimaan negara.

 

Seluruh upaya itu bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.

Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga tercermin dari kinerja unit-unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri.

Diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari total penindakan tersebut, berhasil diamankan 54.643.707 batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan 57 kali penindakan dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok.

Selain mengedepankan pendekatan represif, Bea Cukai juga menerapkan strategi pendekatan sosio-kultural sebagai bentuk pencegahan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, menggandeng tokoh agama dan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutur Djaka.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru