Kamis, 29 Januari 2026

KPK Ungkap Status Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil


  KPK Ungkap Status Kepemilikan Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status kepemilikan sepeda motor yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penjelasan ini diberikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyusul beredarnya spekulasi publik soal keterlibatan RK dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

“Bukan Pak RK yang menyamarkan kepemilikan motor tersebut. Saat ini, kami masih menelusuri lebih lanjut,” kata Asep di Jakarta, Minggu (27/7/2025).

Menurut Asep, sepeda motor yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu bukan terdaftar atas nama Ridwan Kamil. Berdasarkan dokumen resmi kendaraan seperti STNK dan BPKB, kendaraan itu tercatat atas nama ajudan pribadi RK.

“Dokumen kepemilikannya, baik STNK maupun BPKB, tidak atas nama Pak RK, melainkan atas nama ajudannya,” ujar Asep.

Motor Disita dari Rumah Ridwan Kamil, KPK Akan Lakukan Pemeriksaan

Asep menegaskan bahwa penyitaan kendaraan dilakukan berdasarkan lokasi barang tersebut ditemukan, yakni di rumah Ridwan Kamil. Oleh karena itu, KPK akan memanggil RK untuk memberikan klarifikasi dalam proses penyelidikan.

“Prinsip penyitaan adalah dari mana dan dari siapa barang itu ditemukan. Saat ini, penyidik masih mendalami informasi tersebut,” jelas Asep.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa barang termasuk kendaraan bermotor.

Meski kasus ini sudah berjalan selama 139 hari hingga Minggu (27/7), Ridwan Kamil belum pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK.

Lima Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang seluruhnya memiliki peran penting dalam proses pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka tersebut antara lain:

Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress

Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama

Berdasarkan perhitungan penyidik, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru