Kasus Jambret Sleman, Wamenkum Tegaskan Unsur Pembelaan Terpaksa


 Kasus Jambret Sleman, Wamenkum Tegaskan Unsur Pembelaan Terpaksa Wakil Menteri Hukum Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tindakan warga yang menabrak pelaku jambret hingga tewas di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat dikategorikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa menurut hukum pidana.

Penilaian tersebut disampaikan Eddy—sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej—menanggapi insiden kejar-kejaran yang berujung maut terhadap dua pelaku penjambretan.

“Pendapat saya pribadi, seorang korban jambret yang kemudian menabrak pelaku hingga meninggal dunia, bagi saya itu merupakan pembelaan terpaksa,” kata Eddy usai menghadiri sosialisasi KUHP-KUHAP baru bersama Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, unsur pembelaan terpaksa terpenuhi karena barang milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku saat pengejaran terjadi. Kondisi tersebut, menurut Eddy, berbeda apabila pelaku sudah membuang barang hasil jambretan.

“Mengapa pembelaan terpaksa? Karena barang yang dijambret itu masih dalam kekuasaan pelaku. Kecuali ketika dikejar lalu tasnya dibuang, itu lain cerita,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Eddy menegaskan bahwa pembelaan terpaksa dalam hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan perlindungan nyawa atau tubuh, tetapi juga mencakup hak milik atau properti seseorang.

“Pembelaan terpaksa itu bukan hanya untuk melindungi tubuh atau nyawa, tapi juga terhadap properti dan hak milik,” katanya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut telah lama dikenal dalam literatur hukum pidana klasik, salah satunya dalam buku Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht. Dalam buku itu dijelaskan bahwa pemilik rumah berhak mengejar pencuri yang membawa kabur barang selama barang tersebut masih dikuasai pelaku.

“Selama barang masih ada dalam penguasaan pencuri, pemiliknya berhak mengejar. Itu wajar dan masuk kategori pembelaan terpaksa,” ujar Eddy mencontohkan.

Diketahui, dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, meninggal dunia setelah tertabrak mobil saat berusaha melarikan diri. Keduanya terpental dan menghantam tembok usai terjadi kejar-kejaran dengan Hogi Minaya, suami korban penjambretan bernama Arsita.

Dalam peristiwa tersebut, Hogi mengendarai mobil Mitsubishi Xpander dan sempat beberapa kali bersenggolan dengan sepeda motor pelaku. Saat kejadian, Hogi diketahui sedang mendampingi istrinya yang mengendarai sepeda motor.

Kasus ini kemudian memunculkan dua proses hukum, yakni perkara penjambretan yang dihentikan setelah pelaku meninggal dunia serta perkara kecelakaan lalu lintas. Aparat kepolisian telah memediasi kedua belah pihak dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru