Loading
Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR RI. (DPR)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sleman Kombes Pol Edy Setyanto bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Keduanya menanggapi sorotan publik terkait penetapan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia.
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengaku memahami perasaan Hogi yang harus menghadapi proses hukum di tengah situasi duka. Namun, ia menyebut penetapan tersangka dilakukan semata-mata demi memenuhi aspek kepastian hukum.
“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan secara khusus kepada Mas Hogi serta almarhumah Ibu Arsita,” ujar Edy di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Edy juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal yang digunakan saat menangani perkara tersebut. Ia menyebut evaluasi internal telah dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Baca juga:
Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf ke DPR soal Kasus Suami Korban Jambret Jadi TersangkaSementara itu, Kajari Sleman Bambang Yunianto menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki niat untuk memberatkan pihak yang sebenarnya menjadi korban. Menurutnya, langkah yang diambil bertujuan menyelesaikan perkara secara hukum agar tidak berlarut-larut.
“Kami hanya berupaya mencari solusi agar perkara ini bisa tuntas. Karena itu, kami langsung mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dengan mempertemukan para pihak,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya tetap akan meminta arahan dari pimpinan guna menentukan langkah lanjutan terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik nasional tersebut.
Komisi III DPR RI pun secara tegas meminta seluruh aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Hogi. DPR menilai tindakan Hogi dilakukan dalam rangka membela istrinya dan tidak layak dipidanakan. Para legislator juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga.