Kesaksian Ammar Zoni soal Dugaan Pemalakan di Lapas Masih Ditelaah Pemerintah


 Kesaksian Ammar Zoni soal Dugaan Pemalakan di Lapas Masih Ditelaah Pemerintah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan kepada wartawan. (Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah tidak gegabah menyikapi kesaksian selebritas Ammar Zoni terkait dugaan pemalakan di lembaga pemasyarakatan. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi mendalam.

Yusril menegaskan setiap laporan, baik yang beredar di media sosial maupun diberitakan media massa, akan ditelaah secara cermat sebelum diambil langkah lanjutan. Ia mengingatkan bahwa informasi viral kerap tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

“Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak dan kami pelajari,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan laporan terkait kondisi di dalam lapas. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting sebagai bahan evaluasi sistem pemasyarakatan.

Meski demikian, Yusril menegaskan pemerintah tetap berkewajiban memastikan kebenaran setiap informasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan. “Kami harus hati-hati agar langkah yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1), Ammar Zoni mengungkap dugaan adanya praktik pemerasan di lapas tempat dirinya ditahan. Ia mengaku diminta uang hingga Rp300 juta dan diminta ikut menanggung biaya sembilan orang lainnya dengan total mencapai Rp3 miliar, namun menolak permintaan tersebut.

Ammar Zoni bersama lima terdakwa lain didakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024. Para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika secara ilegal di dalam rumah tahanan.

Selain Ammar Zoni, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Andi Amar Akbar. Seluruhnya dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru