Kamis, 29 Januari 2026

Aniaya Pemotor di Palmerah, Pasutri Tak Ditahan karena Pasal KUHP Baru


 Aniaya Pemotor di Palmerah, Pasutri Tak Ditahan karena Pasal KUHP Baru Tangkapan layar - Pasangan suami istri (Pasutri) viral di media sosial lantaran berkendara di wilayah Palmerah, Jakarta Barat sambil merokok dan membawa bayi. ANTARA/Risky Syukur

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski pasangan suami istri (pasutri) yang menganiaya seorang pemotor di Palmerah, Jakarta Barat, tidak ditahan. Keputusan itu diambil dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur ancaman pidana di bawah lima tahun.

Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, menjelaskan bahwa kedua terlapor telah diamankan dan diperiksa. Namun, penyidik menilai tidak ada dasar penahanan karena pasal yang dikenakan—yakni Pasal 471—memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

“Sudah diamankan, tapi tidak ditahan. Pasalnya di bawah lima tahun,” kata Gomos saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Selain ancaman pidana, pertimbangan lain adalah ketentuan denda yang juga relatif ringan, yakni di bawah Rp2,5 juta, serta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pedoman penegakan hukum.

Meski tanpa penahanan, Gomos menegaskan perkara ini tidak dihentikan. Proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak.“Bukan berarti berhenti. Tetap diproses,” ujarnya.

Polisi telah memeriksa suami yang diduga melakukan pemukulan, serta istrinya yang berada di lokasi kejadian. Keduanya diketahui merupakan warga Palmerah, Kota Bambu Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyimpulkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, ketika situasi jalan relatif sepi dan emosi mudah tersulut.

“Kalau lihat videonya, memang karena emosi. Apalagi ada aksi menyiram air,” kata Gomos dikutip Antara.

Ia juga menanggapi pernyataan pelaku yang sempat berteriak mengaku memiliki “backing” dengan menyebut nama “Pak Joko”, yang diduga anggota polisi. Menurut Gomos, hal itu hanya gertakan spontan saat emosi memuncak.

“Biasalah, orang lagi emosi, asal sebut nama. Tidak ada keterlibatan anggota,” tegasnya. Ia menambahkan, mengenal seseorang di kepolisian tidak membuat siapa pun kebal hukum, apalagi jika tidak ada bukti keterlibatan.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pasutri terlihat berkendara sambil merokok dan membawa bayi. Mereka ditegur pemotor lain karena abu rokok dinilai membahayakan pengguna jalan.

Alih-alih berhenti, pasutri tersebut tetap melaju. Hingga akhirnya, di sekitar Pasar Palmerah, perekam video menyiram rokok yang menyala dengan air. Aksi itu memicu kemarahan pelaku yang kemudian menghentikan motor, turun, dan melakukan pemukulan disertai ancaman.

Peristiwa ini kembali mengingatkan publik bahwa emosi sesaat di jalan raya dapat berujung pada konsekuensi hukum, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, meski tanpa penahanan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru