Loading
Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara. (Foto: Ravie Wardani/INews.id)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau lebih dikenal sebagai Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin (4/8/2025), JPU Indah Puspitarani menyatakan bahwa terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan satu, yaitu ganja dan sabu. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp800 juta kepada Fariz RM.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta pidana denda sebesar Rp800 juta,” ujar Indah dalam persidangan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menyebut bahwa perbuatan Fariz RM dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, yang menjadi salah satu poin yang memberatkan tuntutan. Meski demikian, sikap kooperatif Fariz selama proses persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula saat polisi menangkap Fariz RM pada Selasa, 18 Februari 2025 di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial ADK, yang mengaku bahwa Fariz juga memesan narkoba darinya.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari tangan Fariz, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
Terjerat UU Narkotika
Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi pelaku kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan ancaman hukuman antara lima hingga 20 tahun penjara.
Bukan Pertama Kali
Ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018. Kini di tahun 2025, sang musisi kembali harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang berulang.