Loading
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, berusaha mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan paspor dari Republik Guinea-Bissau, negara di kawasan Afrika Barat.
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam.
Namun, menurut Asep, pemerintah Guinea-Bissau menolak pengajuan status kewarganegaraan Tannos karena yang bersangkutan sedang berurusan dengan hukum. Ia menambahkan, meski negara tersebut mengizinkan kepemilikan dua kewarganegaraan, Tannos tetap tak dapat lepas dari status hukumnya sebagai WNI yang menjadi buronan KPK.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya dikutip Antara.
Paulus Tannos telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga:
KPK Periksa Zulkifli HasanHal itu karena terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013
Sementara itu, Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura.