Kejagung: Riza Chalid Tak Hanya Tersangka Korupsi, tapi Juga TPPU


 Kejagung: Riza Chalid Tak Hanya Tersangka Korupsi, tapi Juga TPPU Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa Muhammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan penetapan status tersebut sudah dilakukan sejak 11 Juli 2025. “Sudah (jadi tersangka TPPU),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Riza Chalid Jadi Tersangka Ganda

Riza Chalid, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, termasuk dalam delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Salah satu dugaan perbuatannya adalah menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan cara melakukan intervensi kebijakan di PT Pertamina. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan bahan bakar.

Kejagung Sita Aset Diduga terkait TPPU

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid hingga kini belum diketahui karena tidak berada di Indonesia. Namun, Kejagung tetap melakukan langkah hukum dengan menelusuri aset yang diduga terkait TPPU.

Pada 14 Agustus 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita empat unit mobil mewah yang diyakini terhubung dengan kasus tersebut.

“Penyitaan ini terkait dengan dugaan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS,” jelas Anang.

Adapun kendaraan yang disita meliputi:

1 unit BMW

1 unit Toyota Rush

2 unit Mitsubishi Pajero Sport (termasuk tipe 2.4 Dakar)

Keempat mobil tersebut ditemukan di beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat, termasuk di kawasan perumahan yang diduga milik pihak terafiliasi dengan Riza Chalid.

Upaya Pulihkan Kerugian Negara

Menurut Anang, penyitaan aset ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi minyak mentah. “Sambil menunggu kepastian kehadiran tersangka, penyidik juga fokus mengejar aset-aset terkait,” tegasnya dikutip Antara.

Kejagung memastikan proses hukum akan terus berjalan, baik terhadap Riza Chalid maupun jaringan afiliasinya yang terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru