Loading
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi Petral 2008–2015. (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kasus dugaan korupsi di sektor energi kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Tak sendiri, Riza Chalid terseret bersama enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Riza Chalid memiliki peran penting sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan seperti Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).
Lewat jaringan perusahaan tersebut, ia diduga ikut mengatur jalannya proses pengadaan minyak mentah hingga produk kilang.
Diduga Atur Tender hingga Harga Membengkak
Menurut Kejagung, praktik yang dilakukan para tersangka bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat terjadinya pengondisian tender hingga kebocoran informasi penting.
“Mulai dari pengaturan tender hingga bocornya nilai HPS (harga perkiraan sendiri), sehingga harga menjadi tidak kompetitif dan terjadi mark-up,” jelas Syarief.
Akibatnya, pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan menjadi lebih mahal dari seharusnya, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Daftar Tersangka dalam Kasus Petral
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain, yaitu:
Penahanan dan Status Buron
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rutan dan menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.
Adapun Riza Chalid hingga kini belum berada dalam tahanan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung.“Untuk tersangka MRC, saat ini sudah ditetapkan sebagai buron,” tegas Syarief dikutip Antara.
Sorotan Lama yang Kembali Menguat
Kasus Petral sendiri bukan perkara baru. Praktik pengadaan minyak melalui entitas ini sejak lama menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan dan rawan intervensi pihak tertentu.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam membuka kembali dugaan praktik lama yang selama ini belum sepenuhnya terungkap.