Rabu, 02 September 2026

Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Kantongi Uang dari Proyek Chromebook


 Hotman Paris Tegaskan Nadiem Makarim Tak Kantongi Uang dari Proyek Chromebook Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa).

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan tersebut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk ke Nadiem dari pengadaan laptop itu,” kata Hotman di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Hotman menilai kasus yang menjerat Nadiem mirip dengan perkara yang menimpa Thomas Lembong dalam kasus impor gula. Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka meski jaksa tak menemukan aliran dana masuk ke rekening pribadi.

Bantahan soal Pertemuan dengan Google

Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan alat TIK.

Namun, Hotman membantah klaim tersebut. Menurutnya, pertemuan itu sebatas agenda biasa tanpa kesepakatan penggunaan Chromebook.

“Pak Nadiem tidak pernah menyepakati hal itu. Google hanya penyedia sistem, sedangkan laptop dijual oleh vendor dalam negeri,” tegas Hotman.

Kronologi Versi Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan kronologi yang berbeda. Pada 2020, Nadiem disebut aktif berkomunikasi dengan Google Indonesia terkait program Google for Education yang melibatkan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM).

Bahkan, pada Mei 2020, Nadiem menggelar rapat internal dengan pejabat Kemendikbudristek melalui Zoom untuk membahas rencana pengadaan Chromebook. Arahan tersebut kemudian melahirkan aturan teknis hingga penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat spesifikasi perangkat berbasis Chrome OS.

Kejagung menilai kebijakan ini mengarah pada praktik “penguncian” spesifikasi, yang berujung pada dugaan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan BPKP.

Perbandingan dengan Menteri Sebelumnya

Menariknya, surat dari Google mengenai kerja sama ini sempat dikirim sejak era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, Muhadjir tak menindaklanjuti lantaran uji coba Chromebook di tahun 2019 dinilai gagal untuk daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara korupsi sektor pendidikan yang tengah disorot publik.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru