Loading
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Lampungpro)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa pihaknya memaknai tahun 2018 sebagai "Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern" dengan melakukan berbagai modernisasi peradilan.
"Modernisasi peradilan yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, ditujukan untuk mengatasi kendala-kendala penyelenggaraan peradilan berupa lambatnya penanganan perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur," kata Hatta di Gedung MA Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Hatta mengatakan modernisasi peradilan pada tahun 2018 diawali dengan diberlakukanya aplikasi Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) versi 3.2.0 yang berhasil diaplikasikan secara nasional pada empat lingkungan peradilan yang terintegrasi dengan Direktori Putusan dan Sistem Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung.
"Dengan adanya sistem ini, monitoring penanganan perkara dapat dilakukan secara komprehensif sampai dengan publikasi putusan dan minutasi perkara," jelas Hatta.
Selanjutnya sebagai implementasi dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, pada 13 Juli 2018, MA meluncurkan aplikasi "E-Court" yang memberikan kemudahan dalam layanan administrasi perkara secara elektronik.
Aplikasi "E-Court" ini dilengkapi dengan fitur pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik, dan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik.
"Selain sebagai perwujudan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tranformasi teknologi dalam sistem administrasi perkara di pengadilan juga merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam meningkatkan kemudahan berusaha, yaitu penegakkan perjanjian," ucap Hatta, menjelaskan.
Baca juga:
Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK ke MA, Soroti “Pasal Karet” UU Tipikor yang Dibatalkan MKDi luar 85 pengadilan yang baru dibentuk, Hatta mengatakan sistem aplikasi "E-Court" telah berhasil diterapkan di seluruh pengadilan umum dan pengadilan agama hanya dalam kurun waktu enam bulan sejak "E-Court" diluncurkan. Sedangkan untuk Peradilan Tata Usaha Negara penerapan sistem ini telah mencapai 68 persen.
"Untuk jumlah pengguna terdaftar yang telah terverifikasi sampai dengan Desember 2018 sebanyak 11.224 advokat," papar Hatta.
Sedangkan jumlah perkara yang terdaftar mengunakan aplikasi ini adalah 389 perkara pada peradilan umum, 289 perkara pada peradilan agama dan 17 perkara pada peradilan tata usaha negara.
"Sehingga jumlah total perkara 'E-Court' yang sudah terdaftar adalah 695 perkara," tutur Hatta.