Rabu, 31 Desember 2025

MK Bakal Putuskan Sengketa Hak Cipta Musisi dan Band, Armand Maulana hingga TKOOS Band Terlibat


 MK Bakal Putuskan Sengketa Hak Cipta Musisi dan Band, Armand Maulana hingga TKOOS Band Terlibat Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara pengujian materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu ini, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 28 diajukan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.

 “Acara: pengucapan putusan/ketetapan. Tempat: Gedung 1 MK RI,” demikian keterangan jadwal persidangan yang dimuat di laman resmi MK dilihat dari Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut laman resmi MK, pengucapan putusan akan dilakukan di Gedung 1 MK RI mulai pukul 13.30 WIB, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.

Perkara Nomor 28: Perlindungan Pelaku Pertunjukan

Dalam perkara ini, Armand Maulana dkk. menguji konstitusionalitas:

Pasal 9 ayat (3)

Pasal 23 ayat (5)

Pasal 81

Pasal 87 ayat (1)

Pasal 113 ayat (2)

 Mereka beralasan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman struktural bagi pelaku pertunjukan, karena tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai.

Salah satu contoh yang dikemukakan adalah pengalaman Hedi Yunus (vokalis Kahitna), yang menghadapi kendala dalam mempertunjukkan lagu Melamarmu akibat sistem direct licensing. Sistem ini mewajibkan izin langsung dari pemilik hak cipta tanpa melalui lembaga perantara seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK. Hedi menyatakan kondisi ini membuatnya berada dalam situasi yang tidak menentu untuk membawakan lagu tersebut.

Perkara Nomor 37: Pembatasan Hak TKOOS Band dan Saartje Sylvia

Perkara ini mempersoalkan konstitusionalitas:

Pasal 9 ayat (2)

Pasal 113 ayat (2)

 Pemohon menyatakan TKOOS Band tidak diizinkan membawakan lagu-lagu ciptaan Koes Plus, meski pembayaran royalti telah dilakukan melalui LMKN atau LMK. Larangan dari ahli waris grup musik tersebut dinilai merugikan citra band, karena dianggap seolah menggunakan karya secara ilegal.

Tujuan Uji Materi

Para pemohon dalam kedua perkara meminta penafsiran baru terhadap pasal-pasal yang diuji dan pembatalan sebagian ketentuan yang dianggap merugikan pelaku pertunjukan dan musisi.

Kedua perkara ini telah bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025. Selama prosesnya, MK telah meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli, dan pihak terkait seperti LMKN.

 

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru