Selasa, 30 Desember 2025

Kasus Petral 2008–2015, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Kejagung


 Kasus Petral 2008–2015, Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) pada periode 2008–2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Iya, diperiksa,” kata Anang di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Anang menjelaskan, pemeriksaan Sudirman Said dilakukan untuk menggali informasi terkait pengetahuan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2014–2016.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung mulai menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Anang menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus baru, bukan hasil pengembangan dari perkara lain.

“Ini kasus baru, bukan pengembangan,” tegas Anang, seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum dapat menyampaikan estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut. Detail konstruksi perkara juga masih belum diungkap ke publik karena proses penyidikan masih berjalan.

Terkait kabar yang menyebutkan penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anang memastikan informasi tersebut tidak benar. Kejagung tetap melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan saksi secara mandiri.

“Penanganan tetap dilakukan Kejaksaan Agung dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.

 

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru