Selasa, 30 Desember 2025

Sidang Etik Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda MS Borgol Korban Sebelum Tewas


 Sidang Etik Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda MS Borgol Korban Sebelum Tewas Bripda Muhammad Seili (kiri) anggota Polres Banjarbaru, berdialog dengan pendamping saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD. (Antara)

BANJARBARU, ARAHKITA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) yang melibatkan oknum anggota Polres Banjarbaru, Brigadir Polisi Dua Muhammad Seili (MS). Dalam persidangan terungkap, tersangka sempat memborgol tangan korban sebelum menghilangkan nyawanya.

Persidangan kode etik tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan di Mapolres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Fakta ini disampaikan langsung oleh penyidik dalam kesaksiannya di hadapan majelis sidang.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, Bripda MS mengaku memborgol korban karena korban melakukan perlawanan dan mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya,” ujar salah seorang penyidik Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto.

Ancaman tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi antara tersangka dan korban yang terjadi di dalam mobil. Bripda MS disebut panik karena korban berencana mengungkap kejadian itu kepada calon istrinya, yang dijadwalkan menikah pada 26 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan dalam sidang, korban awalnya hendak diantar pulang ke arah Kabupaten Banjar. Namun, situasi berubah ketika korban melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, tersangka memborgol kedua tangan korban meski korban masih berusaha melawan.

“Karena korban tetap ingin melapor dan terus melakukan perlawanan, tersangka kemudian mencekik leher korban selama beberapa menit,” lanjut saksi penyidik dalam persidangan.

Setelah korban tidak lagi bergerak, Bripda MS mengaku panik dan berusaha membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dari lokasi kejadian di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

“Di perjalanan korban mengalami sesak napas dan akhirnya menghembuskan napas terakhir sebelum sampai ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Bripda MS dalam keterangannya di hadapan majelis sidang.

Terkait borgol yang digunakan tersangka, penyidik menyebut barang bukti tersebut hingga kini belum ditemukan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Sidang KKEP AKBP Budi Susanto menyatakan perbuatan Bripda MS sebagai tindakan tercela. Majelis menjatuhkan sanksi etik serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kecamatan Gambut. Jasad korban ditemukan beberapa jam kemudian oleh petugas kebersihan di gorong-gorong kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin dan selanjutnya dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk keperluan autopsi.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan saksi-saksi, pelarian Bripda MS akhirnya berakhir setelah polisi menangkap tersangka di Kota Banjarbaru pada malam hari setelah kejadian.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru