OTT Bekasi: KPK Telusuri Peran Pihak Lain Termasuk Dugaan Keterlibatan DPR  


 OTT Bekasi: KPK Telusuri Peran Pihak Lain Termasuk Dugaan Keterlibatan DPR    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan keterlibatan anggota DPR dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih memusatkan perhatian pada pokok perkara yang sedang berjalan.

“Penyidik saat ini masih fokus pada penanganan perkara utama, yakni dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025) seperti yang dikutip dari Antara.

Meski demikian, Budi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.

“Dalam setiap penanganan perkara, selalu terbuka peluang untuk melihat apakah ada pihak lain yang berperan aktif dalam konstruksi kasus ini. Itu tentu bisa dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Terkait dugaan keterlibatan staf khusus Bupati Bekasi dan isu penghapusan jejak komunikasi digital, Budi menjelaskan bahwa KPK akan memulai proses klarifikasi dari pemilik telepon seluler yang telah disita.

Sebagaimana diketahui, KPK menyita lima unit telepon seluler dalam penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025.

“Kami akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik ponsel terkait. Setelah itu, barulah penyidik dapat meminta keterangan dari pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui penghapusan jejak percakapan tersebut,” katanya.

Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah ada pihak tertentu yang memerintahkan penghapusan komunikasi digital sebagai upaya menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh sepanjang tahun 2025 pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi dan mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait praktik suap proyek. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan berstatus sebagai tersangka pemberi suap. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru