Jumat, 23 Januari 2026

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jakarta Timur


 Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jakarta Timur Ilustrasi - Penganiayaan. (ANTARA/HO-IST)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. SA diduga berperan sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang, sementara SR melakukan tindakan kekerasan secara langsung terhadap korban.

“Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka,” ujar Alfian saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari hasil penyelidikan sementara, SA disebut sering menagih uang kepada pedagang dengan dalih sebagai “uang jasa”. Bahkan, saat melakukan penagihan, pelaku diduga membawa senjata tajam yang memicu ketegangan.

“SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam,” jelas Alfian.

Masalah bermula ketika korban dimintai uang, namun meminta kejelasan berupa aturan atau bukti resmi sebagai dasar pungutan tersebut. Karena tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan, cekcok pun terjadi. Di tengah perselisihan itu, SR diduga datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Yang melakukan kekerasan adalah SR,” tegas Alfian.

Polisi lebih dulu mengamankan SA, kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap SR di lokasi berbeda. Alfian memastikan proses penindakan berlangsung cepat setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Tidak ada kendala. Kami baru menerima laporan dua hari lalu dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan,” katanya.

Meski korban belum membuat laporan resmi ke kantor polisi, aparat tetap bergerak setelah menerima laporan melalui layanan 110 dan mencermati informasi yang beredar luas di media sosial.

"Sampai saat ini korban belum melapor langsung, tapi kami tetap melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku,” tambah Alfian.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik pungutan liar (pungli) serta dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam aksi tersebut.

Polres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan praktik premanisme atau pungutan tidak resmi di wilayahnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru