Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath (kiri) dan anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (kanan) berbicara dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-YouTube DPR RI/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa sejak aturan ini berlaku, praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh lagi terjadi dalam proses hukum pidana.
Menurut Hinca, KUHAP baru dirancang sebagai fondasi penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada hak warga negara. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri, baik dalam cara berpikir maupun cara bertindak.
“Ini era baru. Tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM, tidak boleh ada praktik tekan-menekan dalam proses hukum,” ujar Hinca saat dihubungi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).Ia menilai, keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada kepekaan dan profesionalisme para penyidik. Aparat hukum dituntut bekerja secara presisi, menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang demokratis, serta menghormati hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Hinca juga menekankan bahwa perubahan zaman harus menjadi pengingat serius bagi aparat penegak hukum. Di tengah keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi, setiap proses hukum kini dapat dengan mudah diawasi publik.
“Dunia sudah terbuka dan terang benderang. Karena itu, semua harus benar-benar presisi dan akuntabel,” tegasnya.
Baca juga:
Kasus Febrie Adriansyah Disorot, Hinca Usul Jaksa Agung Ganti Kasubdit Penyidikan JampidsusDi sisi lain, Hinca meminta pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi turunan dari KUHAP baru. Ia menilai, kehadiran peraturan pemerintah (PP) menjadi kunci agar aturan teknis di lapangan berjalan jelas dan seragam.
“PP itu bukan pilihan, tapi keharusan. Sejak pembahasan di Komisi III DPR RI, kami sudah mendorong agar peraturan turunannya diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP,” katanya dikutip Antara.
Dengan berlakunya KUHAP baru, Komisi III DPR RI berharap penegakan hukum pidana di Indonesia benar-benar memasuki fase yang lebih manusiawi, profesional, dan selaras dengan prinsip HAM.