Loading
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI 2025, di Jakarta, Jumat (20/2/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaenjati dan tiga rekannya menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen.
Menurut Yusril, pemerintah tidak melakukan intervensi apa pun selama proses hukum berlangsung. Hal itu sekaligus membuktikan komitmen pemerintah untuk menghormati mekanisme peradilan yang berjalan.
“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menegaskan pemerintah menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan para terdakwa.
Menurut Yusril, majelis hakim telah memeriksa perkara tersebut secara objektif dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.Melalui putusan itu, pemerintah berharap Delpedro dan rekan-rekannya dapat segera dibebaskan dari tahanan dan kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” kata Yusril.
Tidak Bisa Lagi Kasasi
Yusril juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Artinya, putusan terhadap Delpedro dan kawan-kawan kini bersifat final.
Ia bahkan meminta agar jaksa tidak lagi menggunakan tafsir lama seperti istilah “bebas murni” dan “bebas tidak murni” untuk mencari celah mengajukan kasasi.
“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” ujarnya dikutip Antara.
Empat Terdakwa Dinyatakan Tidak Bersalah
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas adalah:
Keempatnya sebelumnya didakwa terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.
Namun dalam persidangan, jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Karena itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pengadilan juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabat mereka.
Dakwaan Awalnya Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Mereka dituduh turut melakukan penghasutan di muka umum melalui lisan maupun tulisan yang dianggap dapat mendorong orang lain melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
Dalam dakwaan, Delpedro dan rekan-rekannya disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025.
Konten tersebut dinilai menghasut dan memicu kebencian terhadap pemerintah.
Jaksa juga menilai unggahan tersebut mengajak pelajar untuk ikut dalam aksi yang kemudian berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu konten yang dijadikan barang bukti adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” yang disertai ajakan bagi pelajar yang ikut aksi untuk menghubungi pihak tertentu jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum, sehingga para terdakwa diputus bebas.