Loading
Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan akademisi untuk mendengar masukan soal RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh aparat penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan bahwa aturan ini sejatinya dirancang untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan membuka celah praktik manipulatif atau “akal-akalan” hukum.
Menurutnya, publik tentu berharap kehadiran UU ini mampu menjadi senjata efektif untuk menindak pelaku korupsi sekaligus memulihkan kerugian negara.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Menunggu Aturan Turunan KUHAP Baru, Menkum: Ada Tiga PP yang Mendesak“Semangatnya jelas, bagaimana UU Perampasan Aset ini bisa menghajar para pelaku korupsi,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya sistem pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum. Hal ini untuk memastikan aturan tersebut tidak disalahgunakan, terutama dalam konteks asas praduga tak bersalah.
Sahroni juga menegaskan bahwa pembahasan RUU ini melibatkan berbagai ahli hukum agar regulasi yang dihasilkan tidak multitafsir dan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Aset Harus Jelas Berasal dari Tindak Pidana
Baca juga:
Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf ke DPR soal Kasus Suami Korban Jambret Jadi TersangkaSenada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengingatkan bahwa aturan ini harus tegas mengatur sumber aset yang dirampas.
Ia menekankan bahwa hanya aset yang benar-benar terbukti berasal dari tindak pidana yang boleh disita oleh negara.
“Jangan sampai hak masyarakat dirampas, padahal aset tersebut bukan hasil kejahatan,” ujarnya dikutip Antara.
Tak hanya itu, Bimantoro juga menyoroti pentingnya mekanisme pengembalian aset jika di kemudian hari terbukti bukan berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada pengembalian semata. Ada dampak lanjutan yang perlu diperhatikan, terutama terkait stigma publik terhadap aset tersebut.
Risiko Stigma dan Kerugian Pemilik Aset
Ia menjelaskan, ketika sebuah aset sudah lebih dulu dicap sebagai hasil tindak pidana, nilainya bisa turun drastis dan sulit untuk dipasarkan kembali.
Dalam kondisi seperti itu, pemilik sah berpotensi mengalami kerugian ganda—baik secara materi maupun reputasi.
Karena itu, DPR menilai perlu adanya aturan yang jelas dan adil terkait proses pemulihan hak, termasuk bagaimana mengembalikan kepercayaan publik terhadap aset yang sempat disita.