Loading
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai awal 2026 akan menjadi tonggak penting dalam percepatan reformasi kepolisian. Menurutnya, regulasi tersebut membawa semangat perubahan dalam sistem penegakan hukum nasional.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan asas keadilan restoratif dan restitutif. Dengan pendekatan ini, peran Polri tidak lagi sekadar sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Pemberlakuan KUHAP baru adalah langkah awal percepatan reformasi kepolisian. Komisi III juga akan merevisi Undang-Undang Polri untuk memperkuat fungsi Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas masukan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang mengusulkan pembubaran Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurut Habiburokhman, aspirasi masyarakat patut dihargai, namun perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi.
“Perlu diluruskan agar usulan tersebut tidak mengangkangi aturan konstitusi yang merupakan amanat reformasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa reformasi kepolisian telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000. Dua poin penting di dalamnya adalah penempatan Polri langsung di bawah Presiden serta pengangkatan Kapolri yang harus mendapat persetujuan DPR.
“Pengaturan ini merupakan koreksi dari praktik masa lalu, ketika kepolisian lebih berfungsi sebagai aparatur kekuasaan yang represif,” jelas Habiburokhman.
Namun demikian, ia menilai reformasi tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal karena aturan hukum yang menjadi pedoman kerja Polri, seperti KUHAP lama, belum mengalami perubahan signifikan selama hampir tiga dekade era reformasi. Undang-Undang Polri yang terbit pada 2002 juga dinilai belum sepenuhnya menjawab amanat reformasi.
Karena itu, Habiburokhman menyambut baik pengesahan KUHAP baru oleh DPR dan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut regulasi tersebut sebagai produk hukum yang progresif dan sangat dibutuhkan.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama DPR dan Presiden, kita akhirnya memiliki KUHAP baru yang sangat reformis,” katanya.
Ke depan, Komisi III DPR RI juga akan mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang akan dibahas adalah penyesuaian usia pensiun anggota Polri agar selaras dengan ketentuan di Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang TNI.
“Secara umum, Komisi III akan menyusun rekomendasi percepatan reformasi Polri berdasarkan masukan masyarakat,” pungkas Habiburokhman, seperti yang dikutip dari Antara.