Loading
Aktris senior Christine Hakim hadir dalam sidang kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026). (ANTARA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Sejumlah tokoh publik tampak menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, (5/1/2026).
Aktris senior Christine Hakim terlihat hadir bersama sejumlah figur publik lain seperti Jajang C. Noer, sutradara Riri Riza, Mira Lesmana, serta produser Shanty Harmayn. Kehadiran mereka menarik perhatian sejak awal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tak hanya dari kalangan selebritas, sejumlah pengemudi ojek daring juga tampak berada di ruang sidang. Mereka datang untuk menyaksikan jalannya persidangan sekaligus memberikan dukungan moral kepada Nadiem.
Di bangku pengunjung, terlihat pula istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibundanya, Atika Algadrie, yang sejak awal menyambut kehadiran Nadiem ketika memasuki ruang sidang.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kehadiran keluarga dan para tokoh publik merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moril terhadap kliennya.
“Ini adalah support moral yang sangat besar bagi Mas Nadiem. Mereka melihat secara objektif bahwa tidak ada niat jahat dari Mas Nadiem untuk melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ari sebelum sidang dimulai.
Menurut Ari, selama menjabat sebagai menteri, Nadiem justru telah banyak berkorban demi kepentingan negara.
“Apa yang dilakukan Mas Nadiem adalah bentuk pengabdian. Ia meninggalkan banyak hal demi berkontribusi untuk bangsa dan negara,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Rinciannya, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) melalui PT Gojek Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.