Bareskrim Bongkar Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online, Rp59 Miliar Disita


 Bareskrim Bongkar Perusahaan Fiktif Penampung Dana Judi Online, Rp59 Miliar Disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan foto para tersangka kasus pendirian perusahaan fiktif untuk uang hasil judol di Gedung Bareskrim Polri. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik pencucian uang hasil judi online dengan modus pendirian perusahaan fiktif. Skema ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana dari puluhan situs judi daring yang beroperasi di dalam dan luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang menemukan sedikitnya 21 situs judi online aktif.

“Dari hasil patroli siber, kami menemukan 21 website judi online dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola,” kata Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Sejumlah situs yang teridentifikasi antara lain Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, hingga 777pro dan rr777aa. Situs-situs tersebut diketahui menargetkan pemain nasional maupun internasional.

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan metode undercover deposit dan undercover player. Dari langkah tersebut, penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap keberadaan 17 perusahaan atau PT fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan-perusahaan ini berfungsi sebagai perantara pembayaran dan penampung dana hasil judol.

“Dari 17 perusahaan fiktif tersebut, 15 digunakan untuk memfasilitasi transaksi deposit melalui QRIS sebagai lapisan awal, sementara dua perusahaan lainnya aktif menampung dana judi online,” ujar Himawan seperti dikutip dari Antara.

Dari pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana dengan total nilai mencapai Rp59.126.460.631.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam membangun dan mengoperasikan perusahaan fiktif tersebut.

“Tersangka MNF berperan sebagai direktur PT STS yang digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judi online,” jelas Himawan.

Sementara itu, tersangka MR disebut sebagai pengendali yang memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk pendirian perusahaan fiktif dan pembukaan rekening perusahaan. Tersangka AL dan QF bertugas mengumpulkan data kependudukan untuk keperluan pendirian PT palsu, sedangkan tersangka WK menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang bergerak di bidang perjudian online.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memerintahkan pembuatan PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran.

Himawan menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Kami masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk praktik perjudian online di Indonesia,” tegasnya.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru