Loading
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan ahli yang berkaitan dengan konten yang dilaporkan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap substansi konten yang menjadi dasar laporan.
“Saat ini kami sudah mengambil keterangan dari 10 orang, baik saksi maupun ahli, yang berkaitan langsung dengan substansi konten tersebut,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan belum berhenti dan akan terus berlanjut dengan pemanggilan saksi serta ahli tambahan. Hal ini dilakukan karena terdapat lebih dari satu laporan yang masuk ke kepolisian.
“Ada beberapa laporan polisi dan pengaduan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Sejauh ini tercatat tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat terkait perkara ini,” kata Iman seperti dikutip dari Antara.
Terkait pemanggilan terlapor, yakni Pandji Pragiwaksono, pihak kepolisian memastikan agenda tersebut sudah direncanakan. Namun, waktu pemanggilan belum dapat dipastikan karena penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan saksi dan ahli.
“Kami lengkapi dulu pemeriksaan saksi dan ahli, setelah itu baru dijadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Barang bukti yang diserahkan berupa satu flashdisk berisi rekaman pernyataan, satu lembar hasil cetak tangkapan layar, serta satu dokumen berupa surat rilis aksi,” ujar Reonald saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Reonald menegaskan, hingga saat ini status perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke proses penyidikan.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami tegaskan, masih penyelidikan,” katanya.