KPK Ungkap Konflik Kepentingan dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq


 KPK Ungkap Konflik Kepentingan dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kiri berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka ini diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret 2026. Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat konflik kepentingan melalui perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB).

Perusahaan Keluarga Jadi Vendor Pemkab

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa outsourcing yang aktif mengikuti dan memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurut Asep, persoalan muncul ketika pejabat publik memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang menjadi rekanan di instansinya sendiri.

“Kalau membentuk perusahaan saja itu belum menjadi masalah. Akan tetapi, ketika pejabat yang punya perusahaan atau berafiliasi, lalu keluarganya ikut aktif menjadi vendor dalam pengadaan di tempat ia bekerja, itu yang menjadi titik awal permasalahan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Diduga Terima Rp5,5 Miliar

KPK menduga Fadia Arafiq menerima keuntungan dari proyek-proyek yang dimenangkan PT RNB dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

“Saudari FAR sebesar Rp5,5 miliar,” kata Asep terkait dugaan penerimaan uang oleh Fadia.

Dana tersebut diduga mengalir melalui perusahaan keluarga yang mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Fadia ditangkap di wilayah Semarang bersama ajudan dan orang kepercayaannya.

Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan dan sekitarnya untuk diperiksa lebih lanjut.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya untuk tahun anggaran 2023–2026.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan konflik kepentingan pejabat daerah dalam pengadaan proyek pemerintah.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru